Sejumlah lokasi wisata dan tempat hiburan yang beroperasi di Kota Medan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan juta rupiah. Sikap tidak patuh ini diperlihatkan tempat hiburan Diskotik Super Jl.Nibung Raya, yang menunggak PBB tiga tahun dan Hotel Saka di Jl. Ringroad menunggak PBB 2 tahun.
"Diperkirakan Diskotik Super tunggakan PBB-nya mencapai ratusan juta dan Hotel Saka mencapai Rp500 juta," ungkap Kabid Bagi Hasil Pajak (BHP) Dispenda Kota Medan Zakaria, Jum'at (7/11/2014).
Selain dari pada itu, sambung Zakaria, pihaknya juga memberikan surat teguran keras dan panggilan paksa ke managemen Politeknik MBP Jl. Letjen Jamin Ginting, Gg. Keluarga. Pasalnya institusi pendidikan ini menunggak PBB sejak tahun 2008 hingga 2014 yang mencapai Rp232.321.294. Bukan itu saja, rumah si pemilik kampus ini (Tenang Malem Tarigan-red) yang beralamat di Jl. Letjen Jamin Ginting Dalam juga menunggak PBB sejak tahun 2008 hingga 2014 mencapai Rp110.170.495.
"Itu target kita saat ini. Jadi, kita tunggu saja realisasinya dari pihak pengusaha. Mereka janji bulan ini bayar. Kalau tidak dibayar, langsung kita lakukan penindakan," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA