Hingga saat ini tercatat 14 komisioner KPU yang dipecat di Sumatera Utara karena melanggar etika penyelenggara.
Pemecatan terakhir yakni terhadap 3 orang komisioner KPU Deli Serdang atas nama Erwin Lubis, Rahmat dan Abror M Daud Faza. Proses pelantikan tiga orang PAW terhadap mereka berlangsung sore tadi, Kamis (6/11/2014).
Menanggapi banyaknya komisioner KPU yang dipecat oleh DKPP dibawah kepemimpinannya, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan pemecatan tersebut berada diluar kendali mereka.
"Menyangkut etik, maka itu sudah menyangkut diri pribadi mereka masing-masing atau oknumlah," katanya saat ditemui usai memimpin pelantikan.
Mulia menolak pemecatan tersebut dikaitkan dengan kurangnya pengetahuan para komisioner terhadap seluruh aturan-aturan penyelenggaraan pemilu. Apalagi, jika hal tersebut dikaitkan dengan kurangnya bimbingan teknis (Bimtek) dan arahan-arahan dari mereka.
Menurutnya, hal tersebut berada diluar bimbingan teknis dan arahan-arahan dari mereka.
"Mereka dipilih berdasarkan kelayakan dan kepatutan. Dan mereka memenuhi syarat, artinya mereka memang layak. Namun itu tadi, menyangkut etik itu kembali kepada pribadi mereka," ungkapnya.
Data yang dihimpun terdapat 14 komisioner KPU di Sumut yang dipecat dibawah kepemimpinan Mulia Banurea. Nama-nama tersebut antara lain, M. Yusri, Fajar Pasaribu, Rahmat Kartolo Simanjuntak, Masnilam, Erwin Lubis, Rahmat, Abdor M Daud Faza, Syamsul Kudadiri dan beberapa komisioner lainnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA