Majelis hakim yang diketuai Zulfahmi menolak eksepsi (keberatan) Syekh Muda Ahmad Arifin, Pimpinan Pondok Pengajian Ihya Ulumiddin, terdakwa kasus penistaan agama.
Dalam putusan sela yang dibacakan hakim, dijelaskan dakwaan jaksa yang menyebutkan, terdakwa telah melakukan penyimpangan ajaran Islam melalui Tarekat Sammaniyah yang diajarkannya kepada para pengikutnya, sudah sesuai dengan unsur hukum yang berlaku.
"Memutuskan, menolak semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya. Memerintahkan kepada jaksa agar melanjutkan persidangan ini dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Zulfahmi di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/11/2014).
Hakim menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nilma Lubis dan Kadlan Sinaga sudah memasuki pokok perkara. Untuk itu, sidang perkara tersebut harus dilanjutkan untuk pembuktian.
"Bagaimana terdakwa, apakah anda sudah mengerti. Eksepsinya ditolak dan persidangan harus dilanjutkan," kata hakim kepada terdakwa.
Syekh Muda Ahmad Arifin yang kemarin sudah tidak pakai kursi roda lagi itu pun hanya tertunduk. Dia hanya menggelengkan kepalanya yang berarti menerima hasil putusan sela tersebut.
Secara bersamaan, di dalam ruang sidang ratusan massa dari Forum Umat Islam (FUI) yang kontra terhadap Syekh Muda Ahmad Arifin langsung berteriak. Massa yang semuanya memakai baju putih-putih itu pun meneriakkan agar Syekh Muda Ahmad Arifin nantinya di hukum mati.
"Hukum mati saja terdakwa ini pak hakim," teriak ratusan massa di dalam ruang sidang utama itu.
Majelis hakim pun sempat kewalahan menenangkan massa yang terus berteriak. Bahkan hakim sampai memukulkan palunya dengan cukup kuat untuk menenangkan massa.
"Bapak ibu semuanya, tidak perlu harus teriak-teriak. Percayakan saja pada hukum dan silakan sama-sama saksikan bagaimana fakta persidangannya nanti. Ini sidang, tidak boleh di sini ribut-ribut, ada aturannya," kata hakim.
Massa kemudian sedikit tenang dan hakim pun menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperti biasa, sidang kemarin juga dijaga ketat oleh ratusan personel kepolisian. Untuk menghindari bentrok antarpendukung, polisi pun menyuruh pro Syekh Ahmad Arifin untuk pulang terlebih dahulu. Kemudian disusul massa FUI Sumut.
Di luar sidang, Wakil Ketua Forum Masyarakat Muslim Anti Aliran Sumut, Heriansyah mengatakan, pihaknya sudah yakin kalau eksepsi terdakwa akan ditolak hakim.
"Poin yang didakwakan JPU itu adalah fakta. Mudah-mudahan kejahatan Ahmad Arifin ini terbongkar," kata Heriansyah.
Heriansyah pun mengatakan, pihaknya sudah siapkan saksi-saksi di persidangan. Saksi-saksi tersebut, katanya, sudah diperiksa penyidik sebelumnya.
Idris Wasahua selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, seharusnya majelis hakim mengabulkan eksepsi kliennya tersebut. Karena, menurutnya, dakwaan yang disampaikan jaksa kabur. Sehingga tidak bisa menjerat kliennya.
"Tetapi hakim malah menolaknya. Untuk itu, kita akan buktikan di persidangan kalau klien kami ini tidak bersalah. Kita akan hadirkan sebanyak 18 saksi nanti," tandasnya.
Sebelumnya, JPU Nilma Lubis dan Kadlan Sinaga menjerat terdakwa dengan Pasal 156 huruf A KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA