post image
KOMENTAR
Sidang kasus pembunuhan istri, Nova br Sianturi alias Mak Evi (35), yang dilakukan oleh suaminya, Robin Nababan (45), kembali digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/11/2014) sore.

Selama berlangsungnya persidangan dengan agenda putusan tersebut, Robin terus menangis sambil menutupi wajahnya dengan handuk warna kuning diwajahnya. Dari mulutnya terus keluar kata-kata penyesalan.

"Nyesal kali aku, nyesal kali aku," ucapnya dengan terisak sambil menutupi wajahnya dengan handuk.

Majelis hakim yang diketuai oleh, Waspin Simbolon,SH, tetap terus membacakan putusannya sementara Robin terus menangis. Majelis hakim pun menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dan dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 13 tahun, dan menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan," jelas majelis hakim.

Terdakwa pun tak bisa banyak komentar karena terus mengaku bersalah atas perbuatannya.

"Nyesal kali aku pak hakim," ungkapnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Penasehat Hukumnya pun menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan JPU menyatakan sama.
Usai persidangan, Robin yang berjalan dengan bantuan tongkat karena mengalami cacat pada kaki kirinya ini pun tak mau berkomentar atas putusan tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi, menuntut Robin dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Diketahui, Robin Nababan ditangkap pihak kepolisian di kawasan Riau setelah dua pekan membunuh istrinya. Robin membunuh istrinya di rumah mereka di Jalan TB Simatupang Gang Langgar, Sunggal, Medan, Selasa (11/3) siang. Pembunuhan itu terjadi setelah keduanya terlibat pertengkaran.

Saat pertengkaran terjadi, pintu dan jendela rumah dikunci dari dalam. Sementara itu, dua dari empat anak mereka menggedor pintu dari luar rumah. Melihat kejadian itu, warga dan kerabat kemudian mendobrak pintu rumah. Mereka mendapati Nova sudah telungkup bersimbah darah dengan sejumlah luka tikam di tubuhnya. Perempuan pedagang sayur itu tewas di tempat.

Usai membunuh istrinya, Robin kabur dari pintu belakang. Setelah dua pekan melarikan diri, dia pun tertangkap di rumah kerabatnya di kawasan Riau.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum