Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Irwan Iskandar dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/11/2014). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau dengan tersangka Gubernur nonaktif Riau Annas Ma'amun.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Selain Irwan, kata Priharsa, penyidik juga rencananya akan memeriksa Cecep Iskandar selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan Gulat Mendali Emas Manurung selaku pihak yang memberi suap kepada Annas Maamun.
"Satu lagi Riyadi Mustofa selaku pihak swasta juga sebagai saksi," terangnya.
KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka. Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.
Annas disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA