Tiphan Pruksa (27), seorang warga negara (WN)Thailand dituntut 16 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Nilma SH dalam sidang yang digelar di PN Medan Kamis (6/11). Tiphan Pruksa dinilai bersalah membawa sabu seberat 579,6 gram di sepatu dan kemaluannya.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan dipersidangan, JPU Nilma SH menyatakan perbuatan terdakwa melangga pasal 113 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Maka kami Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum" ujar Jpu Nilma SH.
Selain hukuman penjara, Jaksa juga meminta agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 1 milyar subsider 3 bulan penjara.
Sebelum membacakan tuntuan terhadap terdakwa, JPu mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa, diantaranya hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah RI yang tengah memberantas narkoba.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum" sebut JPU Nilma SH.
Usai mendengar pembacaan nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Hisar Sihombing meminta agar Abdurahman yang menjadi penterjamah terdakwa memberitahukan tuntutan yang diajukan Jpu kepada terdakwa.
"Saudara tolong sampaikan ke terdakwa, apakah ia sudah mengerti atas tuntutan yang diberikan Jaksa? Kalau sudah katakan juga bahwa minggu depan agendanya pembelaan terdakwa"
Usai memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, hakim pun menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Dalam dakwaan JPU, diisebutkan Tipan Pruksa (27), tiba di Sumut menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 123 dari Kuala Lumpur ke Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (14/5). Berdasarkan profiling terhadap para penumpang yang turun, Customs Narkotic Team (CNT) mencurigai gerak-gerik terdakwa.
Dari pemeriksaan itu, berhasil ditemukan barang berbentuk kristal bening dilapisi kondom yang dimasukkan ke dalam kemaluannya. Selain itu benda serupa juga ditemukan di dalam sol sepatu yang dikenakannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium diketahui benda berbentuk kristal tersebut positif narkotika golongan 1, Methaphetamine dengan berat kotor seberat 579,6 gram. Di pasaran, barang tersebut nilainya Rp 1,1 miliar lebih.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa disuruh temannya bernama Ploy untuk membawa barang haram itu ke temannya di Medan dengan upah USD 500.[rgu]
KOMENTAR ANDA