post image
KOMENTAR
Fraksi PAN DPRD Medan mendesak Walikota Medan Dzulmi Eldin mencabut izin Rumah Sakit (RS) provider peserta BPJS yang menolak atau tidak melayani pasien peserta BPJS. Pasalnya selama ini banyak pasien peserta BPJS yang kerap di "bola-bola" pihak RS provider, ketika hendak menjalani rawat inap.

"Banyak saja alasan mereka mulai dari kamar rawat inap penuh hingga penurunan status kamar rawat inap kelas I menjadi kelas 2 atau kelas 3 dengan alasan kamar kelas I penuh," ungkap anggota DPRD Medan dari Partai Bulan Bintang Ibnu Ubayd Dillah, Rabu (5/11/2014).

Karena itu, pihaknya meminta pihak rumah sakit yang kurang maksimal dalam melayani pasien BPJS segera dicabut izin operasionalnya. Sebab, umumnya masyarakat yang menggunakan BPJS yakni menengah ke bawah.

"Jadi sangat tidak berprikemanusian rumah sakit yang tidak melayani dengan baik para peserta BPJS. Apalagi para peserta membayar langsung preminya," ungkapnya.

Disamping itu, Fraksi PAN berharap kedepannya Walikota Medan melalui Dinas kesehatan dan pihak BPJS membentuk tim untuk memantau sejumlah rumah sakit yang bermasalah serta membuka posko pengaduan masyarakat. Rumah Sakit yang bermasalah diharapkan segera diberikan sanksi mulai dari evaluasi perizinan hingga pencabutan izin operasionalnya.

Sebaliknya, jika Rumah Sakit yang melayani dengan baik para peserta BPJS sudah selayaknya diberikan reward dari pemerintah dalam hal ini Pemko Medan.[rgu]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas