Kabag Umum Sekretariatan DPRD Medan, Andi S Harahap mengaku, hingga saat ini mantan anggota dewan priode 2009-2014 masih banyak yang belum mengembalikan laptop. Padahal pihaknya sudah empat kali menyurati seluruh anggota dewan yang tidak terpulih kembali tersebut, agar mengembalikan aset negara dalam kondisi apapun.
"Sudah empat kali kami melayangkan surat ke mantan anggota dewan. Tapi sampai sekarang baru sedikit yang mengembalikan. Selanjutnya, kami serahkan permasalahan ini ke bagian aset Pemko Medan. Karena mereka yang lebih berwenang untuk menindak ke engganan para mantan anggota dewan tersebut," ungkapnya kepada medanbagus.com, Rabu (5/11/2014).
Andi menambahkan, untuk tahun 2015 belum ada wacana memberikan laptop atau alat kerja kepada anggota dewan priode 2014-2019. Pasalnya surat edaran dari Sekretaris dewan perihal pengadaan barang untuk menunjang kinerja para wakil rakyat ini belum dikeluarkan.
"Belum ada instruksi pengadaan. Kita lihat lah kedepannya seperti apa. Yang jelas, laptop yang lama kita minta dikembalikan dulu. Jika bisa diperbaiki, mungkin tidak ada pengadaan seperti yang diberlakukan pada mobil dinas dewan," pungkasnya.
Untuk diketahui, laptop yang dipinjamkan Pemko Medan kepada lima puluh mantan anggota DPRD Medan priode 2009-2014 bermerek Toshiba type E-300-1051 U. Dimana per satu unitnya, dibandrol Rp12,5 juta rupiah pada waktu pengadaan barang dan jasa lima tahun yang lalu. Jika aset Pemko Medan ini hilang, maka dipastikan kerugian negara akibat kelalaian para mantan anggota dewan ini mencapai Rp625 juta.[rgu]
KOMENTAR ANDA