
Ketiga tersangka yaitu Pebri Syahputra (26) warga Jalan Karya Kasih, Gang H, Kelurahan Polonia, Bagas Tri Pradana (18) warga Pasar 6, Padang Bulan Medan dan M Sadam (20) warga Jalan Polonia, Gang Asrama.
"Ketiga tersangka berprofesi sebagai tukang parkir ini diamankan di kediamannya masing - masing. Dari tersangka, kita mengamankan baju kaos dan uang Rp 150 ribu," katanya Kanit Reksrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, Selasa (4/11/2014).
Dikatakannya, kejadian ini bermula saat para tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat pohon.
Setelah masuk kedalam, para tersangka lalu masuk kedalam kamar rumah korban dan mengambil 3 kalung emas dan 4 cincin.
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka Oji dan Uel yang masih buron. Para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA