
"Seharusnya juru parkir dilapangan harus diberikan identitas yang jelas dari Dinas Perhubungan. Karena banyak ditemukan juru parkir dari oknum tak dikenal. Untuk meminimalisir pungli dilapangan, kita sarankan agar Dishub melakukan pemetaan dan pengawasan perwilayah. Sosialisasinya diperluas lagi dan berikan pemahaman tentang hukum kepada juru parkir. Agar para juru parkir tidak semena-mena dalam melakukan pengutipan kepada masyarakat pengguna jasa," ungkapnya kepada medanbagus.com, Selasa (4/11/2014), menyikapi wacana kenaikan tarif parkir tahun ini.
Lebih lanjut Nasir menambahkan, idealnya Dishub mengeluarkan karcis yang terbaru dan diberi nomor resi yang terdata secara berkesinambungan. Selain menjadi bukti dalam pendataan peningkatan PAD dari sektor perparkiran, juga menjadi bukti resmi untuk dipertanggung jawabkan pada Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar jasa parkir jika juru parkir tidak memberikan karcis yang berlaku. Dengan begitu, masyarakat sudah berpartisipasi dalam mencegah kebocoran PAD di tubuh Dishub, dari sektor jasa parkir," pungkasnya.
Untuk diketahui, Dinas Perhubungan Medan akan menaikkan tarif parkir tepi jalan sesuai lokasi yang diklasifikasi dalam 2 kelas. Untuk kelas 1, ditetapkan Rp2 ribu khusus sepeda motor, dan Rp3 ribu rupiah untuk jenis mobil. Sementara kelas 2 Rp1000 untuk sepeda motor dan Rp2 ribu untuk mobil.[rgu]
KOMENTAR ANDA