post image
KOMENTAR
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada 10 penyelenggara Pemilu. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Selasa (4/11/2014).

Mereka yang diberhentikan adalah, Benyamin Wayangkau, Barnabas Arisoi, Irma Isriyani Hasan, Mathias Imbiri dan Semith E Rumbiak, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kepulauan Yapen. Teradu lainnya, Ketua KPU Yahukimo Noce Wonda, Ketua dan anggota KPU Jayapura, Hanoch Mariay, Clemens Taime dan Gianto serta Ketua Panwaslu Sarmi, Alfonsius Ambani.

Teradu yang diberi sanksi peringatan keras 6 orang. Mereka adalah empat anggota KPU Yahukimo Dominggus Marey, Keis Simbuk, Koikok Sonap, Abakuk Iksomon dan dua orang dari KPU Sorong Selatan Rudi Maituman, ketua, Nahum Kremidi anggota. Sedangkan yang disanksi peringatan Zelvenson Lomban dan Pomi Bukang sebagai anggota KPU Boven Digoel.

Sementara  Teradu yang mendapat rehabilitasi jumlahnya lebih banyak, yaitu 29 orang. Mereka adalah ketua dan empat anggota KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy, Sombuk Musa Yosep, Sadrak Nawipa, Tarwinto, Beatrix Wanane, dua anggota KPU Jayapura Fred H Serountouw, Renida Torobi, Ketua Panwaslu Jayapura Yakob, Ketua dan empat Anggota KPU Waropen, Maurid Y Mofu, Ishak O Sirami, Demarce Maniburi, Isak L Paisei, Bethwel Ramandey.

Penyelenggara Pemilu lainnya yang mendapat rehabilitasi, Ketua dan empat Anggota serta Sekretaris  KPU Lany Jaya, Tanus Kogoya, Solomina Yigibalom, Tonius Yikwa, Durian Wenda, Yakien Wenda, Eribur Kogoya, Ketua dan empat Anggota KPU Jayawijaya Adi Wetipo S, Efen Pakpahan, Markus Way, Benyamin Antoh, Sarlota NM Wartanoy. Terakhir, Luksen Thesia, Abdullah, Monika Momot,  tiga anggota KPU Sorong Selatan, Sekretaris KPU Sorong Selatan Oktovianus Lpwerissa dan Ketua Panwaslu Sorong Selatan  Menase Tigori.

"Demi Tuhan dan demi negara, para Penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik harus dilindungi," kata Jimly.  

Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Nur Hidayat Sardini. Pembacaan Putusan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin dan melalui video conference.[rgu/rilis]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa