Sekretaris DPRD Medan Azwarlin Nasution menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan pengajuan perubahan peruntukan (PP) bangunan Centre Point yang terletak di Jalan Jawa. Pasalnya, berkas tersebut tidak terlihat sampai saat ini. Saat ditanya adanya keterangan Asisten Umum Setdako Medan, Ihkwan Habibi Daulay, bahwa berkas tersebut sudah diserahkan beberapa waktu lalu ke Sekretariat DPRD Medan, Azwarlin sekali lagi menegaskan belum ada melihat berkas tersebut maupun menerimanya.
"Mungkin waktu saya keluar kota diberikan. Tapi, sampai sekarang tidak ada laporan staf saya kepada saya bahwa berkas tersebut masuk. Biasanya surat atau dokumen masuk melalui staf, baru kemudian diserahkan kepada saya," ungkapnya.
Saat disinggung, apakah berkas tersebut sengaja disembunyikan dan tidak dibahas sampai 60 hari kerja, dengan begitu permohonan tersebut dianggap setuju oleh dewan, Azwarlin mengungkapkan bahwa yang pasti dirinya belum lihat berkasnya, dan belum menerimanya. Namun selang beberapa menit kemudian, Azwarlin kembali menemui sejumlah wartawan dan menanyakan kembali perihal berkas permohonan pengajuan perubahan peruntukan tersebut.
"Apa betul rupanya berkas tersebut sudah masuk," tanyanya lagi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain mengungkapkan, pihaknya setuju jika Pemko Medan mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar-besarnya dari retribusi perubahan peruntukan Centre Point maupun sektor lainnya seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pendapatan lainnya. Bahkan, pihaknya sadar sangat besar pendapatan resmi di dapat dari bangunan tersebut, berkisar puluhan miliar rupiah. Apalagi bangunan tersebut sudah berdiri. Hanya saja pendapatan tersebut di dapat harus berdasarkan aturan dan mekanisme yang dibenarkan. Tidak menyalahi aturan.
Herri mengungkapkan, pihaknya dengan tegas akan menolak permohonan perubahan peruntukan tersebut apabila alas haknya tak jelas. Alas hak atau bukti kepemilikan harus diperlihatkan, sehingga tahu siapa pemilik sebenarnya. Tanpa itu, pihaknya tidak akan menyetujui.
"Tanpa alas hak yang jelas, kami akan menolak perubahan peruntukannya. Alas hak itu harus diperlihatkan. Biar jelas statusnya siapa dan pemiliknya siapa. Begitu juga siapa yang mengajukan perubahan peruntukan. Apakah Pemko Medan, PT ACK, atau PT KAI. Semua harus jelas biar tidak ada persoalan di belakang hari," pungkasnnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA