Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada Ali Hasmi, Kepala Sekolah SMK Negeri 8 yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan. Dengan vonis itu Ali Hasmi tidak ditahan namun jika dalam dua tahun dia berbuat kejahatan serupa maka ia langsung mendapat hukuman 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan tunggal JPU," ujar ketua majelis Dahlan Sinaga.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan salah satu pertimbangan pemberian hukuman karena adanya perdamaian yang dilakukan antara terdakwa dengan pihak korban.
"Bahwa terdakwa dengan saksi korban telah terjadi perdamaian dengan begitu terdakwa telah mengakui perbuatannya" ungkap Dahlan Sinaga.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Riski Harahap yang meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Menyikapi vonis ini, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 8 Medan, Ali Hasmi Nasution didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri..
Korban bersama orangtuanya melaporkan Kepsek SMK 8 ke Mapolresta Medan. Bahkan, mereka juga melaporka terdakwa ke Kantor Komnas Pokja Perlindungan Anak Medan.
Peristiwa itu terjadi 4 September 2013 silam. Ketika itu, korban bersama rekan-rekannya melaksanakan praktek perhotelan di lantai 2 sekolah tersebut.
Namun, terdakwa meminta korban memijat tubuhnya. Tiba-tiba, terdakwa memegang papan nama di baju sehingga mengenai bagian bra korban. Kejadian tersebut juga disaksikan dua rekan korban. Tak terima, korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Saat di kepolisian dan persidangan, terdakwa berstatus tahanan kota.[rgu]
KOMENTAR ANDA