Pihak penyelenggara BPJS terus mengingatkan agar para peserta BPJS kesehatan mandiri melakukan pembayaran premi secara rutin setiap bulannya. Hal ini disampaikan mengingat terdapat kecenderungan peserta BPJS Mandiri yang hanya melakukan pembayaran ketika mereka sakit.
Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Medan, Mariamah, mengatakan nomor kepesertaan akan otomatis dinonaktifkan jika pesertanya tidak menunggak pembayaran selama 3 bulan berturut-turut.
"Ya sistem secara otomatis akan menonaktifkan nomor kepesertaannya," katanya, Selasa (4/11/2014).
Mariamah mengingatkan, peserta BPJS Mandiri merupakan peserta yang mampu untuk melakukan pembayaran iuran secara bulanan. Jika memang tidak mampu, maka mereka bisa mengajukan permohonan sebagai Penerima Bantuan Iuran melalui pemerintah setempat.
"Sekarang ini Pemerintah Kota Medan sedang membuka pendaftaran untuk penerima bantuan iuran, silahkan melapor kepada pemerintah kota, bagi yang membutuhkan," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA