post image
KOMENTAR
Hakim PN Tipikor Medan menjatuhkan vonis terhadap 3 orang terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan BBM Solar untuk truk pengangkut sampah Dinas Kebersihan Kota Medan dalam sidang yang digelar Senin (3/11/2014).

Ketiganya yakni Abdul Muthalib selaku pembagi BBM ke pihak kecamatan, Adnan selaku petugas dari Dinas Kebersihan Kota Medan yang ditempatkan di SPBU Kasuari, dan Edi selaku rekanan dari CV Anugerah Lestari. Abdul Muthalib dan Adnan divonis 32 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan Edi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp 146 juta.

Ketua Majelis Hakim,Nelson J Marbun dalam amar putusannya menyebutkan, ketiganya terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berkelanjutan.

"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3  jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU," ujar Ketua majelis Nelson Marbun.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh anggota majelis hakim Agus Setiawan, majelis  juga menyatakan agar Kadis Kebersihan Kota Medan Pardamaen Siregar turut bertanggung jawab atas kerugian negara.

"Kadis Kebersihan dan para supir juga  harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara, untuk itu Kadis dan para supir harus mengembalikan dana yang mereka terima terkait kasus ini," ujar majelis hakim Anggota Agus Setiawan dalam amar putusan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU.  Sebelumnya dalam amar tuntutan JPU meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Abdul Muthalib selaku pembagi voucher BBM ke pihak kecamatan, dan Adnan selaku petugas dari Dinas Kebersihan Kota Medan yang ditempatkan di SPBU Kasuari, masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider selama 3 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Edi selaku rekanan serta menjabat sebagai direktur sekaligus kuasa dari CV Anugerah Lestari, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp4,9 miliar dengan subsider 2 tahun kurungan.

Menyikapi putusan ini, ketiga terdakwa yang didampingi masing-masing Penasehat Hukum dan juga JPU menyatakan masih pikir-pikir.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum