post image
KOMENTAR
Tiga orang terdakwa penganiaya Kompol Darwin Hutagaol didakwa Pasal berlapis.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Aswin Purba, Rizki dan K Simanjuntak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christina menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 170 jo 351 ayat 1 jo Pasal 55 KUHPidana.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan kejadian penganiayaan tersebut terjadi 5 Agustus lalu di Terminal Terpadu Amplas, Medan. Dimana saat itu, Kompol Darwin baru pulang dari kampungnya, Pematangsiantar.

"Begitu tiba di terminal, korban berjalan ke Simpang Amplas. Kemudian melihat ada segerombolan orang yang sedang tarik-tarikan barang dan korban yang merupakan polisi datang menghampiri untuk melerai," kata jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon, di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/11/2014).

Dijelaskan jaksa, setelah sampai ke tempat segerombolan orang itu, ternyata para terdakwa sedang merampok orang yang baru keluar dari terminal. Kompol Darwin yang bertugas sebagai tenaga pendidik di Sekolah Polisi Negara (SPN) Sampali itu mencoba untuk membantu korban perampokan.

Ternyata para terdakwa bukan menghentikan aksinya, malah menyerang Kompol Darwin. Karena para pelaku berjumlah banyak, Kompol Darwin pun kalah dan langsung dianiaya oleh terdakwa.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan korban. Dihadapan majelis hakim, Kompol Darwin selaku korban menyatakan, dia dikeroyok oleh para terdakwa di Simpang Amplas. Dimana saat itu, dia baru pulang dari Pematangsiantar dan hendak kembali ke SPN Sampali dengan menunggu Angkutan Kota (Angkot) di depan terminal Amplas tersebut.

"Tiba-tiba saya lihat ada gerombolan orang sedang tarik-tarikan. Awalnya saya kira mereka berteman. Tapi saya dengar orang disebelah saya ngomel kalau itu perampokan. Karena tidak ada yang melerai, saya kemudian datang. Naluri polisi saya sadar, saya memang sendiri saat itu, tapi saya kasihan melihat anak yang dirampok itu," kata Kompol Darwin.

Dijelaskan Kompol Darwin, setelah dia datangi, dia kemudian menyuruh para terdakwa agar mengembalikan barang-baranh yang dirampok oleh pelaku kepada pemiliknya.

"Saya bilang saya polisi, tapi orang itu langsung melawan. Saya tarik barang dan handphone dan kembalikan ke korban itu. Saya juga suruh kembalikan uang korban itu dan saya rogoh langsung kantong pelaku ini, tetapi mereka tidak mau dan langsung saya diserang, saya lakukan perlawanan," tutur Darwin.

Saat itu, kata Darwin, pelaku berjumlah 4 orang dan dia masih bisa melawan keempatnya. Dia pun menggunakan alat pisau lipat untuk melawan keempat pelaku itu. "Karena saya masih bisa melawan mereka, kemudian mereka panggil kawannya ada berjumlah sekitar 60 orang. Di situlah saya dianiaya mereka," kata Darwin.

Karena penganiayaan itu, kata Darwin, tulang rusuknya pun patah. Dan beberapa tubuhnya mengalami luka-luka serius.

Usai mendengarkan keterangan saksi korban, majelis hakim pun kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam perkara ini, sebenarnya empat orang yang menjadi terdakwa. Namun salah satu terdakwa, yakni Opin Ganda Syaputra meninggal ketika ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan pada 24 Oktober lalu.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum