post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga, mengatakan terdapat sejumlah aturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang rawan memicu masalah dalam penyelenggaraan pilkada langsung. Beberapa kerawanan tersebut yakni menyangkut kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh bakal calon (Balon) kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada.

"Salah satunya yakni calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela, ini masih butuh penegasan-penegasan dalam perppu, kalau tidak penyelenggara bisa repot," katanya dalam Diskusi 'Mengkritisi Perppu Peilkada Sebagai Jaminan Eksistensi Kedaulatan Rakyat' yang digelar oleh Yayasan KIPPAS-KPU Sumut dan Perludem Jakarta, di Koki Sunda, Medan, Senin (3/11/2014).

Selain masalah kriteria balon kepala daerah, beberapa tahapan pencalonan juga menjadi hal yang dinilai memiliki kerawanan yang tinggi. Salah satunya yakni keharusan bakal calon untuk mengikuti uji publik yang dilakukan dengan melibatkan kalangan akademisi, tokoh masyarakat dan unsur KPU. Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, kerawanan yang bisa muncul yakni menyangkut subyektifitas unsur-unsur yang terlibat daam tim uji publik tersebut.

"Ini juga sangat rawan karena kita mengkhawatirkan adanya kepentingan antara bakal calon dengan pihak-pihak yang dilibatkan dalam uji publik tersebut," ungkapnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa