post image
KOMENTAR
MBC. Darma Hairunisa (31)  warga Jalan Teluk Betung, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan harus berurusan dengan  personil Satreskrim  Polres Binjai, Minggu (2/11/2014).

Mantan Polwan Polres Binjai berpangkat Bripka yang dipecat dari kesatuannya ini diamankan karena menjadi bandar sabu- sabu.  Tersangka diamankan  bersama rekannya Iskandar, warga Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sabu - sabu seberat 150 gram.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Reni Nurvelani mengatakan, penangkapan mantan polwan ini berawal dari tertangkapnya S. Saat diintograsi, tersangka mengaku bahwa membeli sabbu tersebut dari mantan polwan tersebut. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan.

"Mantan Polwan yang dipecat itu diamankan dikediamannya saat memasukkan sabu - sabu kedalam plastik kecil untuk dijual kembali. Tersangka  diamankan bersama rekannya Iwan," jelasnya.

Dijelaskannya, tersangka pernah tercatat sebagai oknum kepolisian di Polres Binjai dan berpangkat terakhir Bripka.

"Tersangka pernah terlibat juga dalam kasus narkoba pada tahun 2006 dengan kepemilikan sabu seberat 30 gram dan tahun 2008 juga pernah dalam kasus yang sama dengan  sabu-sabu seberat 0,30 gram," jelasnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya," jelasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel