Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan mengamankan pengedar narkoba wilayah Sumut dan Riau di Jalan Prof HM Yamin, Gang Kemuning, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Tersangka yang ditangkap berinisial YP (34), warga Jalan Prof HM Yamin, Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf, Sabtu (1/11/2014).
Dikatakannya, tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, Sat res Narkoba Polresta Medan melakukan penyidikan dan meringkus tersangka. Penangkapan dilakukan saat dia bertransaksi narkoba dengan petugas yang melakukan penyamaran.
"Tersangka diamankan bersama barang bukti 270 gram sabu-sabu yang dibagi dalam 5 bungkus plastik, 3 unit timbangan, 6 unit HP," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Medan.
"Dari pemeriksaan sementara, pelaku merupakan pemain antarprovinsi yang menjual narkoba di Medan dan Riau. Penangkapan ini masih dikembangkan penyidik Polresta Medan," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA