post image
KOMENTAR
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan mengamankan pengedar narkoba wilayah Sumut dan Riau di Jalan Prof HM Yamin, Gang Kemuning, Kelurahan  Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Tersangka yang ditangkap berinisial YP (34), warga Jalan Prof HM Yamin, Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf, Sabtu (1/11/2014).   

Dikatakannya, tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, Sat res Narkoba Polresta Medan melakukan penyidikan dan  meringkus tersangka. Penangkapan dilakukan saat dia bertransaksi narkoba dengan petugas yang melakukan penyamaran.

"Tersangka diamankan bersama barang bukti 270 gram sabu-sabu yang dibagi dalam 5 bungkus plastik,  3 unit  timbangan, 6 unit HP," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Medan.

"Dari pemeriksaan sementara, pelaku merupakan pemain antarprovinsi yang menjual narkoba di Medan dan Riau. Penangkapan ini masih dikembangkan penyidik Polresta Medan," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel