post image
KOMENTAR
Oleh: Adhie M. Massardi

MUHAMMAD Arsyad dicokok Bareskrim Mabes Polri (23/10) semula atas pengaduan Henry Yosodiningrat, Ketua Tim Hukum kampanye capres-cawapres Jokowi-JK. Pedagang tusuk sate 23 tahun itu dituduh menghina dan mencemarkan nama baik (ketika itu) capres Jokowi lewat akun facebook miliknya.

Ancaman hukuman yang ditimpakan pada Arsyad memang dahsyat; KUHP (310, 311, 156, 157), UU ITE (27, 32, 35, 36, 45, 51) dan UU Pornografi (29, 30, 31, 32).

Tapi yang bikin Arsyad tak berkutik sesungguhnya bukan delik pencemaran nama baik versi KUHP. Karena harus dibuktikan dulu apakah cemarnya nama Jokowi akibat rekayasa foto bikinan Arsyad atau sebab lain.

Ehm! Bukan juga pelanggaran UU ITE yang delik aduan dan bila pengadunya menyabut aduannya urusan bisa cincai.

Yang bikin Arsyad tak bisa berkutik sesungguhnya pelanggaran UU Pornografi No 44/2008 yang dulu beken dengan nama UU APP (Anti-Pornografi dan Pornoaksi).

Dengan UU APP ini polisi bisa terus memroses hukum Arsyad sekalipun Arsyad dan ibundanya sudah sujud di kaki Jokowi, dan Presiden RI ke-7 itu lalu memaafkan. Maklum, ini bukan delik aduan.

Tapi tahukah Anda, bahwa UU APP yang bikin para pendukung PDIP dan Jokowi sumringah itu adalah UU yang kelahirannya ditolak dan dikutuk seluruh anggota PDIP di Senayan?

Pada hari yang dicatat sejarah itu, Kamis, 30 Oktober 2008, dalam sidang paripurna DPR, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menegaskan RUU Pornografi itu melanggar dua hal: prosedural dan substansial.

"Kami menolak pengesahan RUU ini, dan melakukan walk out," katanya seraya meninggalkan ruang sidang dan diikuti rekan-rekannya sesama fraksi.

Begitulah. Moral cerita ini menjelaskan: Hal yang dulu ditolak dan dikutuk belum tentu sungguh-sungguh tidak bermanfaat buat para pengutuknya.

Muhammad Arysad, yang saya duga termasuk dari golongan orang-orang yang dahulu mendukung RUU Pornografi ini, niscaya juga tak pernah menduga situasi bakal jadi terbolak-balik seperti sekarang. [***]

*Penulis adalah mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid, aktivis prodemokrasi, dan penyair.

Menghilangnya Karakter Kebangsaan pada Generasi Z

Sebelumnya

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini