
"Inikan sama saja melempar bola panas kepada kami. Makanya, saya heran kenapa Pemko Medan semakin mengotot untuk menerbitkan izinnya dengan mengajukan permohonan perubahan peruntukan secara mendadak," tegas Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan Jumadi, Jumat (31/10/2014).
Dia mengaku, 60 hari dimaksud adalah dihitung 60 hari kerja formal, bukan dihitung setelah 60 hari permohonan dimasukan. Apabila penghitungan seperti itu, maka sama saja pemko memaksakan kehendak dan jelas memang mereka ingin memaksakan diri. Sebab, saat ini alat kelengkapan dewan belum dibentuk. Pimpinan definitif juga belum dilantik. Sementara permohonan itu harus dibahas dan dikaji di tingkat komisi baru di bawa ke komisi dan diambil keputusan melalui sidang paripurna. Sidang paripurna juga harus dijadwalkan. Jadi, butuh proses panjang.
Sementara itu, anggota DPRD Medan dari Fraksi PPP Zulkifli mengungkapkan, permohonan perubahan peruntukan tidak bisa dibahas saat ini. Mengingat komisi belum dibentuk. Begitu juga dengan pimpinan definitif. Harusnya pengajuan permohonan itu ditunda.
"Bagaimana mau dibahas. Alat kelengkapan dewan saja belum dibentuk. Harusnya ditunda dulu sampai semuanya terbentuk. Dari dulu tidak mau. Kenapa sekarang baru memaksa. Inikan aneh. Pemko harusnya paham dengan kondisi saat ini," tandasnya.
Sebelumnya Asisten Umum Setdako Medan Ihwan Habibi Daulay mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan perubahan peruntukan MCP ke DPRD Medan beberapa waktu lalu untuk dibahas dan disetujui. Perubahan peruntukan masih bisa dilakukan dikarenakan Perda Rancangan Detail Tata Ruang Kota masih di kaji di Pempropsu dan belum tercatat dalam lembaran negara.[rgu]
KOMENTAR ANDA