Sudah diserahkannya pengajuan permohonan perubahan peruntukan bangunan Medan Center Point (MCP) menujukkan Pemko Medan melempar bola panas ke DPRD Medan. Penyelesaian terkait penerbitan izin bangunan yang telah beroperasi tersebut kini ada di tangan legislatif. Pasalnya, terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terletak di Jalan Jawa tersebut tergantung pendapat Fraksi-fraksi di DPRD Medan terkait permohonan perubahan peruntukan tersebut. Apabila menerima atau menyetujui perubahan peruntukan tersebut, maka penerbitan izin bisa dilakukan. Apabila tidak, maka izin tidak bisa dikeluarkan dan bangunan tersebut harus dibongkar. Parahnya lagi, anggota dewan harus memberikan tanggapan sebelum 60 hari. Apabila dalam 60 hari belum ada tanggapan, maka permohonan tersebut dianggap diterima meskipun tanpa pembahasan. Dan hal ini sesuai dengan UU tata usaha negara. Artinya DPRD Medan harus mengkebut pembahasan tersebut kurang lebih 60 hari. Sementara saat ini alat kelengkapan dewan belum dibentuk dan pimpinan DPRD Medan definitif belum dilantik.
"Inikan sama saja melempar bola panas kepada kami. Makanya, saya heran kenapa Pemko Medan semakin mengotot untuk menerbitkan izinnya dengan mengajukan permohonan perubahan peruntukan secara mendadak," tegas Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan Jumadi, Jumat (31/10/2014).
Dia mengaku, 60 hari dimaksud adalah dihitung 60 hari kerja formal, bukan dihitung setelah 60 hari permohonan dimasukan. Apabila penghitungan seperti itu, maka sama saja pemko memaksakan kehendak dan jelas memang mereka ingin memaksakan diri. Sebab, saat ini alat kelengkapan dewan belum dibentuk. Pimpinan definitif juga belum dilantik. Sementara permohonan itu harus dibahas dan dikaji di tingkat komisi baru di bawa ke komisi dan diambil keputusan melalui sidang paripurna. Sidang paripurna juga harus dijadwalkan. Jadi, butuh proses panjang.
Sementara itu, anggota DPRD Medan dari Fraksi PPP Zulkifli mengungkapkan, permohonan perubahan peruntukan tidak bisa dibahas saat ini. Mengingat komisi belum dibentuk. Begitu juga dengan pimpinan definitif. Harusnya pengajuan permohonan itu ditunda.
"Bagaimana mau dibahas. Alat kelengkapan dewan saja belum dibentuk. Harusnya ditunda dulu sampai semuanya terbentuk. Dari dulu tidak mau. Kenapa sekarang baru memaksa. Inikan aneh. Pemko harusnya paham dengan kondisi saat ini," tandasnya.
Sebelumnya Asisten Umum Setdako Medan Ihwan Habibi Daulay mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan perubahan peruntukan MCP ke DPRD Medan beberapa waktu lalu untuk dibahas dan disetujui. Perubahan peruntukan masih bisa dilakukan dikarenakan Perda Rancangan Detail Tata Ruang Kota masih di kaji di Pempropsu dan belum tercatat dalam lembaran negara.[rgu]
KOMENTAR ANDA