post image
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum meminta agar majelis hakim menolak keseluruhan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus penistaan agama Syekh Ahmad Arifin. Ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Fattah didalam persidangan dalam agenda tanggapan jaksa atas eksepsi pada Kamis (30/10).

Dalam tanggapannya, JPU menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak tepat karena jaksa bersikukuh dakwaan yang diajukan sudah tepat dan memenuhi unsur berlaku.

"Eksespi terdakwa sudah memasuki materi pokok yang akan dibuktikan didalam persidangan sehingga atas dasar itu, kami meminta agar majelis hakim menolak eksepsi itu dan melanjutkan persidangan dengan memanggil saksi-saksi," ujar JPU Fattah di hadapan majelis hakim.

Usai mendengar tanggapan eksepsi dari JPU, Majelis hakim yang diketuai oleh Zulfahmi menunda persidangan dengan agenda mendengar putusan sela pada Kamis (6/11).

Persidangan kasus penistaan agama ini mendapat pengawalan ketat dari seratusna personil polri guna menghindari bentrok antar pendukung. Sebab dari awal persidangan baik kelompok dari murid Syekh Muda Arifin dan massa dari Ormas FUI saling bersiteru terkait kasus ini. Bahkan didalam ruang persidangan kedua kubu ini saling menyoraki.

Usai persidangan, Idris Wasyahwa SH, kuasa hukum terdakwa mengatakan tanggapan yang dibacakan Jpu atas eksepsi yang mereka susun tidak akan mereka tanggapi . Namun dari tanggapan JPU tadi, ia melihat tidak jelas dakwaan yang mana yang diajukan kepada kliennya. Karena dari uraian dakwaan ada 8 bentuk ajaran sesat, namun tidak ada yang mengena kepada kliennya itu.

"Kami berharap dalam putusan sela nanti, majelis bersikap arif dan jika pun sidang tetap dilanjutkan, kami akan membuktikan bahwa kliennya kami tidak seperti yang didakwakan JPU" ungkap Idris SH kepada sejumlah wartawan.

Seperti diberitakan, Syekh Ahmad Arifin Al Haj, pimpinan Tarekat Sammaniyah di Medan menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama. Jaksa Penuntut Umum mendakwa pria bersorban itu dengan pasal 156 huruf A tentang penistaan agama.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum