post image
KOMENTAR
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PPP Zulkifli Lubis menaruh curiga terhadap sikap tergesa-gesanya Pemko Medan menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Center Point yang berada di jalan Jawa. Menurutnya, penerbitan surat IMB diduga adanya intervensi dari seseorang yang memiliki kepentingan kuat atas operasional bangunan yang berlantai puluhan meter tersebut. Padahal sudah jelas, bangunan itu melanggar aturan.

"Ini ada apa. Kenapa baru sekarang sibuk menerbitkan IMB-nya setelah berdiri, bahkan beroperasi. Dari dulu kenapa diam. Kok tidak dibongkar. Ada apa ini. Pemko Medan jangan mau diintervensi pihak lain. Jangan karena mengejar PAD aturan dilanggar," katanya, Kamis (30/10/2014).

Zulkifli mengungkapkan, berdasarkan aturan, IMB dikeluarkan ketika bangunan belum berdiri, bukan setelah berdiri. Banyak bangunan dibongkar tanpa izin. Sedangkan bangunan Center Point secara terang-terangan berdiri tanpa izin dibiarkan. Tentunya ini menjadi tanda tanya besar kenapa didiamkan. Seharusnya Pemko Medan bertindak tegas dengan apa yang dilakukan kepada masyarakat lain yang bangunannya tidak punya izin.

Zulkifli menambahkan, untuk itu dirinya meminta Pemko Medan segera memberikan tindakan tegas terhadap bangunan tersebut, yakni melakukan pembongkaran. Selain itu, tidak menerbitkan izinnya. Sehingga tidak menjadi persoalan di belakang hari.

"Tindak tegas bangunan tersebut. Bongkar bangunan itu. Jangan terbitkan izinnya. Sebab, akan menjadi persoalan di belakang hari. Bangunan itu sudah bermasalah," pungkasnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan