Terkait kasus korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp5,9 Milyar, di Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan dengan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar, digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/10) siang.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi mahkota tersebut, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan, Armen Ginting, menjadi saksi untuk ketiga terdakwa lainnya yakni, Direktur SDM dan Keuangan, Besri Nazir dan Bendahara Pengeluaran PD Pembangunan Kota Medan, Risman Effendi dan Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan Kota Medan, M.Ichwan Husien Siregar.
Majelis hakim pun menanyakan mengenai uang senilai Rp 866 juta yang digunakan untuk kepeentingan pribadi oleh terdakwa, Ichwan Siregar, apakah mengetahuinya atau menandatanganinya.
"Untuk uang senilai Rp 866 juta yang dipakai untuk kepentingan pribadi, terdakwa Ichwan Siregar. Apakah terdakwa mengetahuinya atau menandatanganinya?," tanya majelis hakim.
"Saya tahu, saya yang menandatangani ceknya yang mulia, lebih dari dua kali," jelas Harmen.
Lanjut majelis hakim pun menanyakan kenapa bisa uang tersebut digunakan pribadi oleh terdakwa, Ichwan Siregar.
"Kenapa uang itu kok bisa dipakai secara pribadi, kenapa kok gak sampai ke rekanan. Apa bisa menandatangani cek tersebut tanpa tau uang itu digunakan kemana?," tanya hakim.
"Saya tidak tahu kalau uang itu tidak sampai ke rekanan, setahu saya uang itu untuk proyek. Dan saya tahunya dari Inspektorat," ungkap Harmen.
Majelis hakim pun kembali bertanya dengan tegas, apakah anda sebagai Direktur Utama PD Pembangunan, merasa sudah melakukan pengawasan sepenuhnya atas dana tersebut Rp. 5,9 Miliar tersebut.
Terdakwa Harmen pun mengakui kesalahannya.
"Saya akui saya salah yang mulia," ungkapnya.
Dan kemudian disambut majelis hakim, jika terdakwa melakukan pengawasan tentunya uang tersebut tidak akan keluar begitu saja dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa Harmen, majelis hakim yang diketuai oleh, M. Nur,SH, ini pun menunda persidangan hingga, Rabu (12/11) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa untuk terdakwa lainnya.
Dalam persidangan sebelumnya dengan pembacaan dakwaan, empat terdakwa yakni Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan, Armen Ginting,Direktur SDM dan Keuangan, Besri Nazir dan Bendahara Pengeluaran PD Pembangunan Kota Medan, Risman Effendi dan Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan Kota Medan, M.Ichwan Husien Siregar, didudukkan di kursi pesakitan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya, dihadapan ketua majelis Hakim, M. Nur, SH, Pemko Medan telah mengucurkan dana penyertaan modal untuk PD Pembangunan Rp5,9 miliar. Hingga Juni 2013, dana yang telah dicairkan terdakwa Ichwan Siregar yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah Rp4,7 miliar.
Bahwasannya, sesuai Keputusan Wali Kota Medan dan perjanjian penyertaan modal antara Pemko Medan dan PD Pembangunan dana tersebut untuk pengembangan usaha-usaha yang dikelola PD Pembangunan, seperti Taman Marga Satwa Medan, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja, rumah susun amplas dan rumah susun Labuhan.
Namun, oleh ke empat terdakwa dana penyertaan modal tersebut tidak digunakan sesuai peruntukkannya. Yakni, pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp361 juta yakni untuk pengadaan mobeler kantor, kursi dan meja untuk gelanggang remaja dan perbaikan rumah susun Amplas tidak dibayarkan kepada rekanan, tapi digunakan terdakwa Besri untuk kepentingan pribadinya.
Tidak itu saja, para terdakwa juga menggunakan dana penyertaan modal untuk kebutuhan operasional perusahaan sebesar Rp1,26 miliar. Padahal, menurut jaksa, dana penyertaan modal tidak boleh digunakan untuk operasional perusahaan.
"Terdapat Rp1,26 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan tanpa sepengetahuan Badan Pengawas BUMD dan Wali Kota Medan. Sedangkan dana penyertaan modal tidak dapat digunakan selain yang telah ditetapkan, yakni untuk pembiayaan investasi perusahaan," ujar Jaksa.
Kerugian negara tersebut bertambah besar karena terdakwa, Harmen Ginting selaku Dirut sekaligus Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggara (KPA), tidak mengawasi penggunaan dana penyertaan modal tersebut dan tidak menguji pencairan dana, sehingga terdakwa Ichwan Siregar menguasai dana sebesar Rp866 juta.
"Terdakwa Harmen Ginting telah dengan sengaja memperkaya orang lain karena tidak pernah menguji pencairan dana yang dilakukan," katanya.
Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian dan ke empat terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[rgu]
KOMENTAR ANDA