post image
KOMENTAR
Melasman Hutagalung (39), rekanan Dinas Pendidikan  Kabupaten Tapanulis Utara (Taput) diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/10). Dia didakwa ikut mengorupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan mobiler di 3 SD Negeri di Kabupaten tersebut sebesar Rp115 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan Zulaisar dari Kejari Tarutung disebutkan Dinas Pendidikan Kabupaten Taput mendapat kucuran dana senilai Rp 27,3 miliar untuk
perbaikan rehabilitasi ruang kelas rusak berat sebanyak 77 SD. "Dimana seharusnya sistem pengerjaannya dilakukan dengan cara swakelola bukan dikerjakan oleh rekanan,"ucap Jaksa dihadapan ketua Majelis Hakim Robert SH.

Warga Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting itu, terbukti  turut serta melakukan perbaikan 3 gedung sekolah di 3 SD Negeri Kecamatan Adian Koting yang total anggarannya pengerjaannya Rp 763,676 juta. Adapun Tiga sekolah yang dimaksud yakni SDN 173148 Adian Koting, SDN 173152 Desa Sitorngom dan SDN 174571 Desa Sitarlaman.

Kemudian, Lanjut Jaksa, dalam pelaksanaan teknisnya di lapangan fungsinya secara jelas sebagai kepala tukang. Tetapi realisasi di lapangan, tersangka berfungsi sebagai rekanan karena semua pembelian kebutuhan material di lapangan dilakukan oleh terdakwa.

"Sistem pengelolaan kerja di lapangan, seharusnya kepala sekolah dari sekolah itulah yang melakukan pembelian material bukan rekanan karena teknis pengerjaannya dilakukan secara swakelola," ungkapnya.

Atas perbuatannya terdakwa berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut negara dirugikan sebesar Rp115 juta. Kerugian itu terdiri dari pada pembangunana fisik sebesar Rp75 juta dan pengadaan mobiler Rp40 juta.

Perempuan berambut pendek itu pun dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu mengaku tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Jumat (31/10) mendatang.

Sementara itu, dalam kasus ini 3 kepala sekolah itu juga  ditetapkan  sebagai tersangka oleh Kejari Tarutung. Ketiga Kepsek tersebut masing masing berinisial, EL selaku Kepsek SDN 174571 Desa Sitarlaman, EDL Kepsek SDN 173152 Desa Sitarlaman dan MH Kepsek SDN 173148 Adian Koting.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum