post image
KOMENTAR
Merasa tidak bersalah dan tidak memiliki barang narkotika jenis sabu seberat 4,77 gram dan 2 butir ekstasi yang didakwakan kepadanya, Jerry Ordona Ginting pun mengajukan banding usai divonis oleh majelis hakim kurungan penjara selama 6 tahun denda Rp 1 Miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai oleh, Parlindungan Sinaga,SH, ini menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 6 tahun," jelas majelis hakim.

Mendengarkan putusan tersebut, terdakwa pun menyatakan dengan tegas akan mengambil langkah banding.

"Saya akan banding yang mulia," jelasnya.

Usai persidangan, Jerry masih tetap bersikeras kalau sabu tersebut bukanlah miliknya, dan itu dibuktikan dengan adanya bukti kamera cctv.

"Itu bukan barangku, aku dijebak. Kan ada cctv nya yang memperlihatkan. Aku kecewa," ungkap pria yang berbadan tegap tinggi ini berjalan menuju ruang tahanan.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, Mahruzar Nst,SH, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.

"Kita kecewa atas putusan hakim, karena berdasarkan saksi kalau tidak ada ditemukan dari badan terdakwa barang itu, dan rekaman cctv nya terlihat kalau barang itu berada dilantai dibawah tempat duduk," jelasnya.

Dan dirinya pun mengaku kalau selanjutnya tinggal menunggu dari terdakwa atas sikapnya.

"Sekarang kita akan diskusi dengan terdakwa, apakah akan mengajukan banding atau tidak," ungkapnya.

Sebelumnya dalam agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randy Tambunan, menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun dan juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dari tim narkoba Poldasu di Hotel Robinson Jalan Abdullah Lubis Kecamatann Medan Baru, pada 21 Februari 2014 lalu. Pada penangkapan itu berdasarkan rekaman cctv hotel kalau adalah rekayasa kasus lantaran terlihat barang bukti sabu tersebut diletakkan oleh orang lain ke bawah tempat duduknya. Dan dalam
penangkapan itu, terlihat Jerry disiksa dan dipukuli oleh petugas.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum