Zamzani (24) nekat mengantar narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram. Hal tersebut dilakukan warga Jalan Flamboyan Komplek Waikiki Blok G 10 Tanjung Sari Medan Tuntungan itu karena diiming-imingi uang sebesar Rp 3 juta dari Feri (DPO) yang merupakan bandar sabu.
Begitulah sidang yang terjadi di Ruang Candra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/10). Dalam persidangan dengan agenda keterangan terdakwa itu, Zamzani menceritakan awal kejadian dirinya ditangkap petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Medan pada tanggal 1 Mei 2014.
"Saya disuruh Feri melalui telepon untuk ngantar sabu kepada pemesan. Ngantar sabunya saya naik kereta Honda Beat warna hitam," kata Zamzani membuka pembicaraan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Firman itu.
Usai bertemu kepada pemesan di pinggir Jalan Amal/Puskesmas Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Zamzani kaget ternyata pemesan sabu itu adalah petugas kepolisian yang menyaru. Alhasil, kedua tangan Zamzani pun langsung diborgol.
"Pemesan langsung bilang kalau dia polisi. Belum ada menyerahkan uang, saya langsung ditangkap," lanjut mantan penjual aqua isi ulang ini. Setelah menyita sabu 500 gram seharga Rp 500 juta, kereta dan hape, kemudian polisi lanjut melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah milik Zamzani.
Dalam penggeledahan itu, polisi kembali menyita satu unit mobil Honda Jazz dan satu unit kereta Honda Beat warna putih. Mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim pun bertanya kepada Zamzani.
"Berapa kali saudara mengantar sabu atas suruhan Feri," tanya hakim.
"Tiga kali pak. Setiap ngantar sabu, saya dapat Rp 2-3 juta. Yang pertama saya ngantar sabu seberat 1 ons, kedua seberat 2 ons dan yang terakhir ini 500 gram. Upah saya dikirim melalui transfer, yang terakhir belum saya ambil," terang Zamzani.
Karena tidak mempunyai lagi baik dari majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Harahap, majelis hakim pun menunda persidangan hingga tanggal 5 November 2014 dengan agenda tuntutan.[rgu]
KOMENTAR ANDA