Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Kamil Razak, menyatakan, penyidiknya masih mendalami motif pelaku penghinaan terhadap Joko Widodo di media facebook, Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf.
"Diketahui dia memiliki kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik," kata Kamil, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).
Kamil Razak melanjutkan, setelah Arsyad ditangkap pada hari Kamis 23 Oktober 2014 di kediamannya di daerah Kampung Rambutan, Jakarta Timur, polisi mengorek sejumlah informasi dari tersangka.
"Dari kronologi kejadian tersebut, si pembuat akun Facebook adalah anti Jokowi," ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendri Yosoningrat, pada tanggal 27 Juli 2014 telah melaporkan Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf, atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran gambar pornografi Jokowi, melalui media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam akun Facebooknya, Imen memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden RI Megawati. Kemudian wajah-wajah mereka ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil, dalam berbagai adegan.
Tindakan itu dilakukannya saat masa kampanye Pilpres lalu.
Atas tindakan itu, pelaku dijerat Pasal Berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA