post image
KOMENTAR
Muhammad Arsyad (MA), penghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Facebook dijerat dengan menggunakan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Brigjen Kamil Razak seperti yang dilansir Antaranews, Rabu (29/10).

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 29 pornografi, ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kamil Razak.

Dikatakan Kamil, berdasarkan keterangan saksi saat ini polisi telah menyita barang bukti berupa akun jejaring sosial Facebook.

Sementara untuk motifnya, aku Kamil, belum dapat diketahui dengan pasti.

"Motifnya belum diakui oleh tersangka, namun diduga ada kelompok yang sengaja melakukan hal tersebut," kata Kamil.

Kamil menambahkan bahwa tersangka melakukan edit foto secara langsung dan memuat gambar-gambar tidak pantas mengenai Presiden Joko Widodo. [hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa