post image
KOMENTAR
Perseteruan di internal PPP makin runcing. Soalnya, Menkumham Yasonna H Laoly yang baru dua hari menjabat langsung mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy. Kubu SDA menggugat.

SEKRETARIS Dewan Pakar DPP Partai Persatuan Pemba­ngunan (PPP), Ahmad Yani me­no­lak dengan tegas Surat Kepu­tusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamo­nangan Laoly. Anggota DPR periode 2009-2014 ini meminta Menteri asal PDIP itu menarik dan merevisi surat keputusannya.

"Kita minta secepatnya Men­kum­ham menarik dan meninjau kembali SK tersebut. Sesuai de­ngan butir 5 yang ada di SK, apa­bila kekeliruan saya kira dilaku­kan perbaikan," desak Yani kepa­da wartawan, di Jakarta, kemarin.

Mengapa harus ditarik? Yani menerangkan, SK Menkumham Yasonna bertentangan dengan Un­dang-Undang Partai Politik dan ke­putusan Dirjen Adminis­trasi Hu­kum Umum (AHU) Ke­men­kum­ham, Harkristuti Har­kisnowo.

"(Keputusan Dirjen AHU) Yang isinya apabila terjadi per­selisihan kepengurusan diserah­kan ke Mahkamah Partai. Pada wak­tu itu Dirjen AHU menolak perubahan kepengurusan baik itu dari Romy (Romahurmuziy) dan SDA (Suryadharma Ali) dan menyerahkan ke Mahkamah Partai," jelasnya.

Dia mengatakan, Mahkamah Partai PPP di dalam surat keputu­sanya menyatakan, muktamar yang dilaksanakan di Surabaya tidak sah dan ilegal. Bahkan, su­rat Mahkamah Partai sudah di­sampaikan kepada Dirjen AHU. "Pada zaman Pak Amir Syamsudin," katanya.

Sekarang, lanjut dia, baru dua hari berkantor, Menkumham Yasonna sudah langsung mengeluarkan SK dan memenangkan kubu Romy. Yani menduga ada intervensi politik yang ingin mengacak-acak internal partai politik.

Bukan hanya itu, PPP juga akan mengajak partai-partai di DPR untuk melakukan hak inter­pelasi atas sikap kesewenang-wenangan dari Menkumham Ya­sonna.

"Kita lawan. Ini gaya Orde Baru yang diktator," ajak bekas anggota Komisi III DPR ini.

Yani mengaku aneh seorang menteri yang baru dua hari be­kerja melakukan tindakan yang ceroboh, tanpa melihat substansi dari perkara yang ada.

"Ini seperti zaman Orde Baru. Baru berkuasa beberapa hari langsung otoriter. Baru dua hari menunujukan tabiat diktaror. Mengerikan. Apakah ini yang namanya revolusi mental?," ketusnya

Lalu bagaimana dengan muktamar yang akan dilaksanakan pada 30 Oktober? Dengan tegas Yani mengatakan, akan tetap melaksanakan muktamar sesuai dengan arahan dari Mahkamah Partai dan juga Majelis Syariah.

"Kita tetap melaksanakan muk­tamar, wajib pengesahan mahkamah partai," tandasnya.

Sebelumnya, Romy melalui pe­san BlackBerry Messangger-nya mengatakan, Menkumham sudah mengesahkan kepengurusannya. Dasarnya adalah SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP.

"Maka seluruh hasil keputusan Muktamar VIII PPP 15-17 Okto­ber di Surabaya telah disahkan," jelasnya.

Seusai menghadiri rapat tertutup dengan Menko Polhukam beserta jajaran kementerian lainnya di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin, Menkumham Yasonna membenarkan telah menandatangani surat keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP.

"Benar saya tanda tangan jam 13.00 WIB. Saya harus ambil ke­putusan karena Muktamar kan keputusan tertinggi partai. Kalau tidak jelas apakah Muktamar A atau B, nggak baik lah," jelas  Yasonna.

Dia menegaskan, keputusan tersebut tidak terkait dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"Nggak ada urusan dengan KIH (Koalisi Indonesia Hebat, -red). Saya kan sudah bicara dengan Pak Amir (Syamsuddin/mantan Menkum HAM) tapi nggak enak ambil keputusan masa transisi, beliau tidak enak," ujarnya.

Dia menambahkan, apabila ada pihak yang tidak puas surat keputusan tersebut, maka dapat menggugat ke PTUN. Yasonna lantas mencontohkan perseteruan serupa yang pernah dialami oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) antara Gus Dur dan Muha­mainin Iskandar.

"Keputusan dari Kemen­kum­ham kalau seandainya merasa tidak puas dapat menggugat ke PTUN seperti yang pernah dilakukan oleh PKB dulu. Selalu ada way out," tutupnya.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa