Dua tersangka perampokan sepeda diringkus Polsek Helvetia di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Helvetia AKP Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim, AKP Hendrik Temaluru, Selasa (28/10/2014) mengatakan, tersangka Tri Odi Kusuma (18) warga Jalan Melati X, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia diamankan karena melakukan perampokan terhadap sepeda motor Satria FU BK 4961 ADI milik korban. Edy Syahputra Nasution.
Dari tersangka, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Suzuki 150 FU BK 3955 KO (plat palsu), 2 buah plat polisi BK 4961 ADI. "Saat ini kita masih memburu dua rekannya Tiar Zebua dan Anton yang kini masih buron," jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya juga mengamankan tersangka perampokan Edy Parulian Nainggolan (18) warga Jalan Perkutut, Gang Raya, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Tersangka diamankan karena melakukan perampokan sepeda motor Zupiter MX BK 3330 ADP di parkiran Gereja KHBP di Jalan Beringin X, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
"Dari tersangka kita mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z BK 3330 ADP," katanya.
Dari pengakuannya, tersangka ini telah dua kali melakukan aksi perampokan.
"Pertama tersangka bermain di Jalan Beringin dan Kedua di Jalan Ringroad.Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka Salomo dan Remon Effendi Habeahan yang masih buron," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA