Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Ade Komarudin terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah.
"Dia jadi saksi untuk tersangka AH," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2014).
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga memeriksa karyawan swasta, Dadang Sumpena. Sama seperti Ade, Dadang juga diperiksa sebagai saksi untuk Amir Hamzah.
"Sama jadi saksi untuk AH," tandas Priharsa.
KPK sebelumnya menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK. Penetapan tersangka mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak itu merupakan pengembangan kasus suap sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Oleh KPK keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA