Untuk ketiga kalinya, Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arief Budiman terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Kitsbu Sektor Belawan sebesar Rp.23,9 Miliar mangkir dari pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk memberitahu penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Senin (27/10).
Hal ini, tampak membuat geram tim eksekusi dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intel Kejari Medan dengan tidak hadirnya terpidana korupsi PT.PLN itu."Sudah tiga kali dipanggil tidak hadir termasuk hari ini (kemarin) juga bersangkutan tidak hadir," sesal Kepala seksi (Kasi) Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah, Senin (27/10).
Dengan tidak hadirnya, Ermawan sudah ada langkah dan upaya dilakukan tim eksekusi. Tapi, Haris enggan menyebutkannya."Hari kamis (30/10) ini lihat apa yang kita lakukan terhadap bersangkutan," ancam Haris dengan nada tegas terhadap terpidana itu.
Dia juga menyedir keputusan Majelis hakim pengadilan Tipikor Medan yang memberikan pengalihan tahanan kota terhadap Ermawan saat proses persidangan berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan."Kalian tanyakan juga dengan didepan lapangan Benteng (PN Medan) itu. Kita menerima titi bengeknya saja. Jadi, tugas kita ini sekarang," katanya dengan nada miris.
Haris menghimbau kepada Ermawan untuk menyerahkan diri dan menaati seluruh keputusan dari PT Medan atas dirinya tentang putusan penetapan tahan tersebut."Ya, kita minta bersangkutan untuk mematuhi segalanya yang sudah ditetapkan dengan baik," tandasnya.
Tim eksekusi juga sudah melakukan upaya hukum yang lainnya dengan melakukan pencekalan keluar negeri terhadap Ermawan agar tidak melarikan diri keluar negeri seperti buronan koruptor yang lainnya.
Dimana, setelah dikeluarkan penetapan tersebut. Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan terhadap Ermawan hingga tiga kali. Namun, terpidana itu tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Kemudian, dari penulusuran Sumutpos disebuah rumah di Jalan dr.Mansyur gang Berdikari Medan sebagai alamat yang terterah di surat permohonan tahanan kota Ermawan. Namun, apa yang terlihat rumah mewah sudah tidak ditempati selama tiga tahun belakangi. Otomatis PT.PLN dan penasehat hukum terpidana sudah melakukan pembohongan dan penipuan terhadap penegak hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Sudah lama kali, ada 3 tahunan lebih rumah ini tidak ditempati. Punya siapa pun ibu tidak tahu dek," sebut warga yang enggan disebutkan namannya dikoran.
Hal tersebut dibenarkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, M.Yusuf mengatakan pihaknya mendatangi alamat palsu yang diberikan penjamin Ermawan dalam surat permohonan tahanan kotannya."Alamat rumah palsu, anggota kesana sudah beberapa bulan sudah tidak ditempati rumahnya sesuai dengan alamat terpidana Ermawan. Harusnya alamat itu cek dulu sebelumnya memberikan permohonan tersebut," keluh Yusuf sebelumnya.
Dia sudah menginstruksi seluruh anggotanya dibawah pimpinan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Medan untuk melakukan pencarian keberadaan Ermawan saat ini. Akibatnya, Kejari Medan kalang kabut untuk mencarinya."Kita pekan lalu sudah menjemput bola juga tidak ditemukan. Termasuk mencari saudara Ermawan ke Kantor dan sejumlah tempat tidak ada," jelasnya.
Selain putusan penetapan penahanan PT Medan juga menvonis Ermawan 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Informasi putusan bernomor 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN, diperoleh wartawan dari situs resmi http:/putusan.mahkamahagung.go.id, yang telah dibacakan pada 13 Oktober 2014, kemarin langsung dibacakan A.TH.Pudjiwahono,SH, M.Hum Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Majelis, didamping Saut H Pasaribu, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili sebagai hakim anggota.
Ermawan Arif Budiman dihukum 8 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp. 100.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.[rgu]
KOMENTAR ANDA