MBC. Sebagai terdakwa, harusnya Ali Hasmi Nasution tidak pergi kemana-mana. Tapi, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 8 itu disebut-sebut pergi ke Kota Madina dengan menumpang bus. Memang, saat ini terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur itu berstatus tahanan kota.
Status itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan Sinaga pada persidangan sebelumnya. "Saya sudah tanya jaksanya (Rizky Harahap), memang benar ada pengalihan ke tahanan kota oleh majelis," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Dwi Agus kepada wartawan melalui pesan singkat (SMS), Senin (27/10/2014) sore.
Namun, Kasi Pidum tidak menjawab saat ditanya wartawan apakah tahanan kota bisa pergi keluar Kota Medan. Seharusnya, Ali Hasmi Nasution wajib ditahan karena didakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya maksimal 15 tahun.
Informasinya, Ali Hasmi Nasution yang sudah bisa menghirup udara bebas pergi ke Kota Madina dengan menumpang bus ALS No 21 yang berada di Jalan SM Raja Medan pada Jumat (24/10) sore. Meski belum ada bukti yang jelas, namun keterangan tersebut layak dipercaya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson J Marbun belum mengetahui pengalihan status Ali ke tahanan kota tersebut. Namun, juru bicara PN Medan ini berjanji akan berkoordinasi dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. "Coba nanti saya konfirmasi lagi sama majelisnya. Soalnya saya belum mengetahui itu," ucap Nelson dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular.
Meski begitu, Nelson menyebutkan tahanan kota bisa saja berpergian keluar kota jika sudah meminta izin. "Apakah dia (Ali) sudah minta izin mau keluar kota?. Saya kan belum koordinasi dengan majelisnya. Biasanya, tahanan kota dikurangi masa hukuman 1/3 atau 1/5. Kalau tahanan rutan, kan dikurangi sepenuhnya," tandas Nelson mengakhiri.
Diketahui, sebut saja namanya Melati (17) warga Padang Bulan, bersama orang tuanya melaporkan Kepsek SMK 8 ke Mapolresta Medan. Bahkan, mereka juga melaporkan Ali ke Kantor Komnas Pokja Perlindungan Anak Medan akibat diduga adanya pelecehan seksual itu.
Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2013 silam. Ketika itu, korban bersama rekan-rekannya sedang melaksanakan praktek perhotelan yang dilakukan di lantai 2 sekolah tersebut. Namun, Kepsek meminta korban memijat tubuhnya. Tiba-tiba, Ali memegang papan nama di baju sehingga mengenai bagian branya. Kejadian tersebut, juga disaksikan dua rekan korban, Rini dan Tika. Tak terima, korban pun langsung melaporkan kejadian kepada orang tuanya. Saat di kepolisian, Ali tidak ditahan. Setelah berkas dikirim ke kejaksaan, Ali baru ditahan. Tak lama, majelis hakim mengabulkan permintaan terdakwa menjadi tahanan kota.[rgu]
KOMENTAR ANDA