post image
KOMENTAR
Seorang pejabat pemerintahan mestinya memperlihatkan aksi yang pantas. Nah, sebagai pejabat publik, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dinilai telah memperlihatkan aksi sebaliknya dengan merokok di lingkungan Istana Negara, Jakarta.

Wakil Forum Rektor se Indonesia, Taufan Maulamin termasuk yang mempersoalkannya. Hal ini mengingat adanya aturan larangan merokok di lingkungan Istana Negara.  

"Menteri Susi merokok di Istana langgar 4 aturan-Perda DKI 2/200/Pengendalian Pencemaran Udara," kicau Taufan melalui akun Twitternya @Taufin-Maulamin.

Merujuk Perda DKI nomor 2 tahun 2005 utamanya Pasal 13, disebutkan bahwa tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, jika mengacu Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka lingkungan Istana Negara juga bagian dari perkantoran/tempat kerja. Diatur dalam Pasal 3 Peraturan Bersama itu, KTR meliputi fasilitan pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutam umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan.

"Artinya, merokok di kantor, apalagi dilakukan pejabat publik itu tidak menunjukkan kepatuhan terhadap hukum," tegasnya kepada Rakyat Merdeka Onaline, Senin (27/10).

Padahal, lanjut dia, pejabat publik dituntut memberi keteladanan dan kepatuhan terhadap hukum. Kemudian  pada aspek etika, menurut dia, pejabat publik apalagi menteri adalah contoh yang baik bagi seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya anak-anaknya.

"Merokok di depan umum apalagi ini perempuan tentu tidak dibenarkan secara etika karena ini terkait buruknya keteladanan kepada anak," kritiknya.

Lebih lanjut Niam juga menyoroti aspek komitmen pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla yang mengedepankan revolusi mental. Menurut dia, jika konsen dan konsisten terhadap komitmen revolusi mental itu harusnya dimulai dari pejabat publik dengan menunjukkan keteladanan yang baik.

"Bagaimana bisa melakukan revolusi mental, menyapu bersih, memperbaiki mental ketika ada problem di pejabat publiknya," tanyanya.

Makanya, Niam menekankan, jauh-jauh hari KPAI  merekomendasi kepada presiden terpilih bahwa di samping aspek bersih dari masalah hukum, termasuk didalamnya korupsi, pejabat publik juga harus bersih pada aspek moral dan ketahanan keluarga.

"Bagaimana mungkin seseorang yang gagal atau tidak bersih level kepemimpinan domestik menjadi di urusan publik. Artinya, syarat kepemimpinan publik itu harusnya tuntas pada urusan domestiknya," tegasnya.

Ketika ditanya kemungkinan KPAI melayangkan protes resmi atas aksi Menteri Susi, Niam mengatakan, seharusnya hukum berlaku untuk semua.

"Tidak ada yang kebal hukum," ujarnya.

Sesuai aturan yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara, ada ketentuan larangan merokok di lingkungan Istana Negara. Pada butir ke-3 "Persyaratan Pengunjung Istana Negara,  pengunjung Istana Negara dilarang merokok di dalam lingkungan Istana.[hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas