Massa yang mengatasnamakan Komite Revolusi Agraria kembali turun ke jalan menuntut penegakan Undang Undang Dasar 45, pasal 33 ayat 3. Dimana pada pasal tersebut menjelaskan, bumi, air dan seluruh kekayaannya dipergunakan untuk kepentingan umum, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Koordinator aksi R Sipayung mengatakan, selama ini tanah yang ada dikuasai asing dan kepentingan pemilik modal. Sehingga masyarakat petani hanya sebagai penyewa.
"Kami akan sampaikan konflik agraria di Sumut ke Presiden terpilih. Sehingga para pejabat di Sumut tidak hanya mengumbar janji," teriaknya di depan gedung DPRD Sumut, Senin (27/10/2014).
Sementara itu perwakilan Komisi A DPRD Sumut Anhar, Januari Siregar, Sarma Hutajulu berjanji akan menindaklanjuti apa yang kelompok tani suarakan, sejak dahulu hingga kini.
"konflik agraria merupakan permasalahan yang kompleks. Begitupun kami akan menindak lanjuti apa yang kelompok tani tuntut," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA