Unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan mengamankan seorang tersangka perampokan dengan kekerasan ditempat persembunyiannya di Perumahan BTN Kodam, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka Saripudin alias Nyak (54), warga Canang Belawan, residivis yang terlibat kasus pembunuhan petugas Polsek Medan Timur tahun 1987 dan perampokan lainnya ini terpaksa dilumpuhkan dengan dua butir timah panas di kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas.
"Tersangka diamankan di pada Jumat (24/10/2014) pukul 23.00 malam. Tersangka kita lumpuhkan karena saat hendak dilakukan pengembangan melakukan perlawanan dan mencoba kabur," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, Minggu (26/10/2014).
Dijelaskannya, tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan DPO /1107/2013/Resta dan laporan dengan LP: 2161/VII/2013/Resta/Sek Helvetia tanggal 18 Juli 2013.
"Tersangka terlibat kasus pembunuhan anggota Polisi Polsek Medan Timur, melakukan perampokan anggota perkebunan dilangkat yang hendak ke Medan. Tersangka terlibat kasus perampokan di wilayah hukum Polsek Medan Baru dan dua tahun terakhir kerap melakukan aksi pembongkaran rumah di Perumahan Setia Budi. Laporannya banyak di Polsek Sunggal," jelasnya.
Dijelaskannya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Tersangka juga diduga ‘pemain antarprovinsi’.
"Tersangka ditangkap setelah petugas kepolisian mengendus tempat persembunyiannya di kawasan Sunggal. Perampokan bukanlah aktivitas yang asing baginya. Tersangka ini nekat beraksi hingga ke luar kota di Sumut," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA