Makin tua makin jadi, itulah perumpamaan yang disematkan kepada dua orang kakek yang tertangkap tangan karena menjual toto gelap (togel).
Adalah Awalludin (49) warga Jalan Tanjung Balai, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan
Ibrahim (63) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini akhirnya digelandang ke Polsek Sunggal karena kerap menjual togel dan telah meresahkan masyarakat di tempat tinggalnya.
"Mereka diamankan di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan. Hal ini juga merupakan laporan warga yang merasa resah dengan peredaran togel disana," kata Kapolsek Sunggal, AKP Aldi Subartono, Sabtu (25/10).
Selain kedua tersangka, polisi juga menahan barang bukti tiga unit telpon seluler, berbagai merk yang berisikan nomer pesanan togel. "Dari keterangan kedua tersangka, mereka telah menjalankan bisnis togel ini sudah hampir satu tahun. Sedikitnya omset yang didapat keduanya sekitar Rp 250 ribu per hari," jelasnya.
Ia menghimbau agar masyarakat dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila mengetaahui adanya para pelaku tindak pidana kejahatan dan perjudian.
"Kita menghimbau masyarakat jika melihat pelaku tindak kejahatan, baik pencurian, pengedar narkoba maupun perjudian dapat berkoordinasi dengan Polsek Sunggal. Untuk kedua tersangka akan kita kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. [hta]
KOMENTAR ANDA