Manajemen PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara melalui iklan yang dimuat disejumlah Surat Kabar Harian di Medan meminta kepada Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arief Budiman terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Kitsbu Sektor Belawan sebesar Rp.23,9 Miliar, untuk menyerahkan diri dan mengikuti penetapan penahanan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 311/Pid.sus.K/2014/PT-Mdan tanggal 06 Oktober 2014.
Dalam iklan himbaunya Manajemen PT.PLN meminta agar Ermawan Arief Budiman mematuhi surat penetapan ketua Pengadilan Tinggi Medan, Penetepan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum upaya banding yang telah diajukan.
Kemudian, Sesungguhnya penetapan penahanan tersebut tidak mencerminkan saudara telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, Manajemen PT.PLN Ermawan Arief Budiman dapat kooperatif dan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Menyikapi iklan himbau tersebut, Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi penkum) Kejatisu, Chandra Purnama mengatakan sudah ada langkah yang dilakukan manajemen PT.PLN untuk mencari dan menghimbau untuk terpidana Ermawan untuk menyerahkan diri dari pengejaran tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Hal yang bagus dilakukan PLN. Bila dibaca iklan itu. Nanti bersangkutan ada niat baik dari lubuk hati paling dalam untuk menyerahkan diri dan melaksanakan penetapan itu," ungkap Chandra Purnama, Jum'at (24/10/2014) siang.
Dari buruan tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan disinyalir Ermawan mendapat fasilitas melarikan diri dari pejabat tinggi PT.PLN.
Chandra menyebutkan sudah melakukan pengejaran berkordinasi antara kejari Medan dengan Kejatisu untuk mencari keberadaannya.
"Anggota terus melakukan pengejaran untuk mengetahui keberadaan bersangkutan dimana saat ini untuk menjalankan penetapan tersebut," ujarnya.
Tim eksekusi juga sudah melakukan upaya hukum yang lainnya dengan melakukan pencekalan keluar negeri terhadap Ermawan agar tidak melarikan diri keluar negeri seperti buronan koruptor yang lainnya."Iya, sudah kita lakukan. Tunggu sajalah bila ditemukan pastinya rekan-rekan media kita kabari selanjutnya," pungkasnya.
Dimana, setelah dikeluarkan penetapan tersebut. Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan terhadap Ermawan hingga dua kali. Namun, terpidana itu tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Kembali, dijadwalkan pada hari senin 27 Oktober 2014 untuk pemanggilan ketiga.
"Sudah kita panggil kedua tidak hadir, kita akan panggil 3. Bila tidak hadir baru kita ambil langkah tegas selanjutnya,"sebut Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah beberapa waktu lalu.
Dia juga menyesalkan sikap dari Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memberikan jaminan tahanan kota terhadap Ermawan. Yang kini menjadi tugas besar Kejari Medan untuk memburunya untuk menjalani putusan pentepan penahan terhadap Ermawan dari Majelis hakim pengadilan tinggi (PT) Medan.
"Jangan ditanya sama kami saja. Tanya juga sama mereka (PN Medan), tanyakan juga sama mereka lah," sesal Haris.[rgu]
KOMENTAR ANDA