post image
KOMENTAR
MBC. Muhammad Azhari Dahlan Lubis (45), pejabat di Pemkab Serdang Bedagai (Sergai)  dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah mengorupsi dana retribusi izin gangguan (HO).

"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Dahlan Azhari Lubis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (24/10/2014 ).

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Muhammad Dahlan Azhari Lubis dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim pun diminta membebani terdakwa dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 14 juta.

Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti kerugian negara itu tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita negara untuk dilelang.

"Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, terdakwa dipidana selama 6 bulan penjara," kata  JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Nur.

Dalam perkara ini, Muhammad Dahlan Azhari Lubis didakwa menyelewengkan dana retribusi izin gangguan (HO) yang diterimanya saat menjabat staf di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TMP) Sergai. Penyelewengan dana retribusi itu dilkakukan Muhammad Dahlan Azhari Lubis  bersama Hastuti Handayani Harahap (DPO), Kasi Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2TMP) Sergai.

 Muhammad Dahlan Azhari diketahui menerima retribusi izin gangguan (HO) Non Industri untuk perusahaan CV Salman Trading pada 3 Februari 2012 sebesar Rp 2,3 juta. Namun, uang tersebut tidak disetor ke kas Pemkab Sergai melainkan  digunakan untuk kepentingan sendiri.

Selain itu, terdakwa juga menerima Rp 32,8 juta sebagai retribusi izin HO PT Indosat untuk 22 tower milik mereka . Uang itu diserahkannya kepada  Hastuti Handayani Harahap tanpa tanda terima.

Meski sertifikat izin HO terbit, Hastuti tidak menyetorkan dana itu ke kas Pemkab Sergai.

Akibat perbuatan terdakwa dan Handayani, negara dirugikan Rp 34,8 juta. Nilai kerugian itu merupakan hasil hasil audit BPKP Sumut.

JPU menyatakan Muhammad Dahlan Azhari Lubis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang. Mereka menjadwalkan sidang yang mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

Seusai sidang, keluarga terdakwa histeris. Mereka protes karena merasa  Muhammad Dahlan Azhari Lubis tidak bersalah. Alasannya, pada 2012 saat penyelewengan terjadi, kerabatnya itu tidak lagi sebagai staf di (KP2TMP) Sergai. Dia dimutasi ke Bappeda Sergai dan kini menjabat Kepala Sub Bagian Statistik dan Pelaporan.

Selain itu, mereka juga protes karena Handayani belum juga diadili, malah dinyatakan masuk DPO.

"Padahal dia sekarang juga menjabat di Bappeda Sergai sama seperti suami saya. Dibilang dia DPO padahal dia dijadikan saksi. Seharusnya dia yang lebih dulu diadili bukan suami saya," kata Sarifah Hanum Nasution, istri terdakwa.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum