post image
KOMENTAR
Sidang pembunuhan, pengerusakan, dan penistaan agama di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/10) pagi.

Dalam sidang kasus pengerusakan rumah dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi untuk empat terdakwa yakni Ali Kasri, Muhammad Yahya, Nasrulllah dan Husaini yang merupakan anggota kepolisian. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammmad Fahmie, menghadirkan saksi Anhar dan Lilis, yang merupakan korban atas penembakan rumahnya.

"Saya saat itu lagi didalam rumah pas lagi mau buka pintu. Tiba-tiba ada dua orang turun dari sepeda motor, pake helm bawa senjata dan langsung menembaki rumah saya," jelas Anhar yang bekerja di Dinas Kebersihan ini.

Lanjutnya dirinya pun mengaku tidak mengenal kedua orang tersebut.

"Saya hanya bisa tiarap saat rumah ditembaki. Kejadiannya sekitar 5 menit, dan terus orang itu kabur," terangnya.

Akibat penembakan tersebut dinding dan kaca pun rusak dan pecah akibat diberondong sebanyak 6 kali tembakan.

"Dinding rumah bolong akibat pelurunya dan kaca pecah. Ada 6 selongsong peluru ditemukan didalam rumah," terangnya.

Kemudian JPU pun memperlihatkan barang bukti berupa selongsongan peluru serta foto dinding rumah yang jebol akibat peluru tersebut.

Majelis hakim yang diketuai oleh, Firman,SH, ini pun menanyakan apa alasan pelaku menembaki rumahnya.

"Apakah kamu tahu kenapa rumah kamu ditembaki?," tanya hakim

"Saya tidak tau pak kenapa rumah saya ditembaki, tapi didepan rumah saya itu ada posko dari PNA," terang saksi.

"Apakah itu rumah kamu," tanya hakim.

"Bukan pak, saya numpang dirumah itu. Rumah itu milik Indra caleg dari PNA," ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Lilis, yang merupakan istri dari Anhar. Menanggapi hal itu, majelis hakim pun kemudian menanyakan kepada empat terdakwa apakah mengenali senjata laras panjang yang dihadirkan di persidangan.

"Apakah kalian mengenal senjata ini," tanya hakim.

Dan keempatnya pun mengatakan kalau mengenal senjata tersebut.

"Tau pak," ujar terdakwa diikuti terdakwa lainnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan (30/10) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi mahkota.

Sekadar diketahui, ke-10 terdakwa tersebut, yakni Barmawi, Ali Kasri, Muhammad Yahya, Ibnu Sina, Usman, Nasir, Rikki, Nasrulllah dan dua orang anggota Polri Alhadi Juniawan serta Husaini, didakwa dengan pasal berlapis.

Dimana ke-10 terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 jo Pasal 363 Pasal 362 tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan, jo Pasal 1 ayat (1) UU No 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum