MBC. Wahyu Dalimunthe alias Ucok Kreak (34) warga Jalan Sei Mencirim mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Medan Baru.
Pasalnya, ia ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Simpang Barat karena melakukan pemerasan terhadap tamu hotel yang berada disana.
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan di kantor polisi, pelaku ini juga ternyata menjadi DPO pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan terhadap korban Mansyur Syah (23) warga Jalan S Parman, Gang Soor, Kecamatan Medan Petisah pada 31 Mei 2014 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, Kamis (23/10/2014) mengatakan, kejadian ini bermula saat korban usai menikmati musik di diskotik super, Jalan Nibung Baru.
Selanjutnya, karena terpengaruh minuman keras, korban lalu melihat pelaku dengan nada sinis. Tak terima, pelaku pun mendatangi korban dan langsung memukulnya.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian bahu, tangan dan tubuhnya. Pelaku juga terlibat kasus pemerasan terhadap tamu hotel," katanya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Tersangka akan kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA