Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi mengaku, PDAM harus melakukan perbaikan manajemen ditubuh mereka.
"Perbaikan manajemen dimulai dari personalia yang tidak dapat kepercayaan penuh dan intervensi politik. Eksesnya adalah manajemen pengelolaan yang tidak bagus. Lagi pula PDAM Tirtanadi bermasalah dari segi struktur direksi dan dewan pengawas. Bahkan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sudah lama dibiarkan kosong," katanya, Rabu (22/10/2014).
Dikatakannya, perbaikan manajemen tersebut juga harus diikuti komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah dan DPRD."Tanpa ada kemauan itu maka perbaikan dari manajemen PDAM maupun pemda/DPRD, maka itu merupakan pekerjaan yang sia-sia,"katanya.
Dijelaskannya, peningkatan pelayanan di bidang air bersih kepada masyarakat saat ini sebab terlihat masih kurang. Bahkan dari segi persentase jumlah penduduk yang terlayani terlihat semakin menurun.
"Pertambahan penduduk tidak sebanding dengan pertambahan cakupan pelayanan. Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pelayanan ini yaitu dengan memperbaiki kinerja PDAM baik perbaikan dibidang manajemen maupun keuangan. Untuk mempercepat perbaikan kinerja direksi dan karyawan PDAM, tiga prinsip yang harus dijaga dan diperkuat adalah komitmen, kejujuran dan transparansi. Apabila kinerja membaik, maka PDAM diharapkan dapat secara mandiri meningkatkan kondisi keuangan, kualitas dan cakupan pelayanan air minum secara berkesinambungan," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA