Polres Deli Serdang mengamankan tiga dari lima tersangka perampokan mobil box milik PT Indomarco Pratama pada Januari 2014 lalu.
Ketiga tersangka yang nekad memakai sergam lengkap TNI ini berhasil menggasak uang Rp109.981.000 dari dalam mobil mox tersebut.
Ketiga perampok yang diamankan RH (33) warga Kecamatan Lubuk Pakam , SP (35) dan ES warga Kecamatan Tanjung Morawa ini diamankan dikedia mannya masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Arfin Fahreza, Selasa (21/10/2014) mengatakan, ketiga tersangka diamankan berdasarkan laporan korbannya.
Mendapatkan laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan mengamankan tersangka.
"Para tersangka ini merupakan spesialis perampok mobil box yang melintas di Jalan Lintas Sumatera. Mereka merupakan target kita. Dalam menjalani aksinya, tersangka ini kerap berpura- pura menjadi anggota TNI untuk mengelabuhi korbannya. Tersangka juga tidak segan- segan melukai korbannya jika melawan," katanya.
Dari tangan tersangka, katanya, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil box hasil rampokan, STNK, gembok, atribut anggota TNI, tali karet, dan mobil yang biasa digunakan pelaku untuk merampok.
"Dari pengakuannya, para tersangka telah tiga kali melakukan perampokan. Terakhir mereka merampok truk di kabupaten Serdang Bedagai. Senjata tajam dan pistol yang digunakan untuk merampok sempat dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak," jelasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka yang berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.
"Para tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA