Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyatakan, PT. PLN selaku penjamin tahanan kota terhadap Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Kitsbu Sektor Belawan sebesar Rp.23,9 Miliar, yang kini tidak diketahui keberadaannya.
"Kejari Medan harus meminta tanggungjawab PLN sebagai penjamin," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, selasa (21/10/2014) siang.
Dia menyebutkan seharusnya Pengadilan Tipikor harus mencermati kasus ini dan tidak memberikan penahanan kota tersebut, sehingga menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.
"Pemberian tahan kota harusnya dilihat secara matang-matang dengan kondisi ini, jadi jangan menjadi boomerang seperti akibatnya," tuturnya.
Menurutnya kasus PT.PLN sudah banyak mencederai masyarakat secara pelayanan publik dengan dugaan kasus korupsi yang berdampak dengan pemadaman listrik bergelir yang tetap dirasakan masyarakat sampai saat ini.
"Sudah capek masyarakat melihat PLN dengan pemadaman listrik, kasus korupsinya dan kini terpidana korupsi PLN melarikan diri. Intinya, harus segera dieksekusi dan ditahan Ermawan," tandasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA