Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, M.Yusuf mengatakan pihaknya mendatangi alamat palsu yang diberikan penjamin Ermawan dalam surat permohonan tahanan kotannya.
"Alamat rumah palsu, anggota kesana sudah beberapa bulan sudah tidak ditempati rumahnya sesuai dengan alamat terpidana Ermawan. Harusnya alamat itu cek dulu sebelumnya memberikan permohonan tersebut," keluh Yusuf.
Dia sudah menginstruksi seluruh anggotanya dibawah pimpinan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Medan untuk melakukan pencarian keberadaan Ermawan saat ini. Akibatnya, Kejari Medan kalang kabut untuk mencarinya.
"Kita pekan lalu sudah menjemput bola juga tidak ditemukan. Termasuk mencari saudara Ermawan ke Kantor dan sejumlah tempat tidak ada," jelasnya.
Dengan ini, Kejari Medan akan kembali memperbaruhi surat pencekalan keluar negeri terhadap Ermawan untuk mempersempit ruang gerak Ermawan melarikan diri keluar negeri.
"Surat pencekalan sudah ada semenjak penyeledikan di Kejagung. Kita akan perbaruhi lagi, karena ada masa berlakunya surat pencakalan tersebut," ujarnya.
Dalam putusan penahanan Ermawan yang ditetapkan 6 Oktober 2014, Yusuf menjelaskan bahwa uang negara yang digunakan untuk penjamin Ermawan sebesar Rp.23,9 M sudah dikembalikan negara dan sebagai penggantinya Ermawan harus dilakukan penahanan.
"Intinya anggota terus bekerja melakukan pengejaran terhadap Ermawan. Kita lakukan jemput bola lah," ungkapnya dengan tegas.
Yusuf juga menghimbau kepada Ermawan untuk menyerahkan diri dan menunjukan etika baik dalam putusan dan penetapan penahan serta vonis yang ditetapkan PT.Medan.
"Saya minta beliau (Ermawan,red) untuk bersikap baik dan memenuhi seluruh putusan tersebut," tandasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA