Mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin bakal diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009 sebesar Rp.4 miliar dengan tersangka Ridwan Bustan
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejatisu, LM Nusrim didampingi Kasi Penkum, Chandra Purnama mengatakan pemeriksaan Syamsul Arifin karena dari keterangan Ridwan Bustan. Saat itu, katanya, mantan orang nomor satu di Sumut tersebut sebagai atasan.
"Minggu depan semua surat panggilan (saksi) baru akan dipanggil untuk melihat kasus ini. Mantan Gubernur Sumut (Syamsul Arifin) itu kayaknya bakal dipanggil. Karena dari keterangan si tersangka (Ridwan) ada menyebutkan dia jabatannya Sekwan yang masih SKPD dibawah naungan Pemprovsu," kata Nusrim.
Tetapi lanjut Nusrim, pihaknya belum memastikan apakah mantan Bupati Langkat tersebut diperiksa di Rutan Guntur atas kasus kasus korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat atau di Medan.
"Kita juga belum tau mau diperiksa di Rutan atau menunggu dia (Syamsul) keluar,"terangnya.
Dalam perkara yang merugikan negara Rp4 miliar ini, untuk mendalami kasus ini Kejatisu pun membuat tim baru. Sebab, kata Nusrim, salah satu kendala kasus ini, tim penyidik sebelumnya telah pindah.
"Penyidik yang tersisa tinggal dua. Jadi perlu ditambah. Nantinya tim yang baru akan menyampaikan hasilnya dan kini berkasnya sudah dipelajari oleh tim baru,"tandasnya.
Sehingga, sambung Nusrim apabila tim penyidik baru dalam isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu tidak perlu meminta keterangan Syamsul Arifin karena sudah cukup, maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Kalau memang dari hasil keterangan BAP nanti tidak perlu menunggu Syamsul maka akan segera kita limpahkan ke Pengadilan. Tetapi jika diperlukan maka akan kita periksa," ucap Nusrim.
Ridwan Bustan ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 lalu. Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp.4 miliar.
Pada masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, padatahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu.[rgu]
KOMENTAR ANDA