Lima Politisi Senayan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menyambangi Gedung Mabes Polri, Jakarta, pagi ini, Selasa, 21/10/2014).
Tujuannya adalah, meminta polisi segera menindaklanjuti dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran terhadap UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Pelestari Tradisi (Pametri) berkenaan dengan ruwatan (tolak bala) di depan rumah tokoh reformasi dan pendiri PAN, Amien Rais.
Anggota DPR RI F-PAN Chairudin mengatakan, mereka datang ke Mabes Polri untuk mendorong agar proses yang sudah dilaporkan ke Polda DIY itu, segera dituntaskan.
"Kami ingin bertemu dengan Kabareskrim Pak Suhardi Alius, tapi beliau tidak ada di kantor. Kami akan diterima Bapak Wakil Kabareskrim (Anas Yusuf)," kata Chairudin saat tiba di Gedung Mabes Polri. Ia datang bersama Anggota DPR F-PAN lainnya, Daeng Muhammad dan Budi Youyastri. Manyusul, Salah P Daulay dan Muslim Ayub.
Chirudin sangat menyayangkan adanya ruwatan di depan rumah Amien Rais, Yogyakarta, Kamis (16/10). Apalagi, sampai ada penyebutan Sengkuni yang sangat buruk dalam tradisi dan budaya Jawa.
"Unjuk rasa dalam demokrasi boleh saja. Tapi ruwatan yang dilakukan di depan rumah tokoh dan pendiri PAN Bapak Amien Rais itu sangat provokatif dan melewati batas," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PAN Saleh P Daulay Saat mengatakan saat ini sudah ada elemen masyarakat yang melaporkannya ke Polda DIY. Aparat kepolisian diharapkan sigap menanggapi pengaduan dan laporan tersebut. Jika pengaduan ke Polda tidak mendapat tanggapan, sejumlah pengurus DPP PAN akan membawa kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Kami menilai, di tengah suasana cooling down seperti ini, tidak semestinya ada elemen masyarakat yang melakukan aksi-aksi provokatif. Dikhawatirkan, aksi itu bisa merembet luas dan dimanfaatkan orang-orang yang memiliki kepentingan temporal. Karena itu, para pelaku diharapkan segera mengakui kesalahannya dan segera meminta maaf," kata Saleh Minggu lalu (19/10/2014).[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA