Enam orang terdakwa kasus korupsi dana bencana alam di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) tahun 2010, masing-masing divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Keenam terdakwa tersebut, yakni Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV Usaha Mandiri, Aswin Matondang selaku Direktur CV Hamido Utama, Endang Daniati selaku Direktrur CV Kurnia Agung, Malkan Hasibuan selaku Direktur CV Asoka Piramid, Darman Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Fahmi sebagai pejabat penanggung jawab operasional kegiatan (PJOK) Pemkab Palas.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Zul Fahmi menyatakan, keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.
Selain penjara, keenam terdakwa juga divonis hakim untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Namun, khusus untuk terdakwa Malkan Hasibuan dan M Zein Nasution, diwajibkan hakim untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara masing-masing Rp145 juta. Dengan ketentuan, apabila sebulan setelah putusan terdakwa tidak melunasinya, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Namun, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.
"Para terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengerjaan bronjong di Palas pada tahun 2010 lalu yang bernilai Rp5 miliar bersumber dari bantuan BNPB Pusat," kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10/2014).
Dijelaskan hakim, proyek tersebut terbagi dalam 11 paket pekerjaan pemasangan bronjong. Dari 11 paket proyek tersebut, ditemukan adanya 5 kegiatan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Akibat kegiatan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan itu, negara mengalami kerugian hingga Rp2 miliar dari total anggaran Rp5 miliar.
Menanggapi putusan hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Taufik Siregar selaku Kuasa Hukum terdakwa. Taufik menyatakan, dia akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan hakim itu.
Di luar sidang, Taufik menyatakan, ada beberapa poin penting yang diambil pihaknya dari putusan hakim tersebut. Dimana menurutnya, tidak semua tuntutan jaksa dipenuhi dan ada poin-poin pledoi (pembelaan) pihaknya yang diterima oleh hakim.
"Artinya ada juga koreksi, khususnya terhadap perhitungan BPKP yang diuraikan majelis hakim dalam pertimbangannya. Jadi dalam putusannya, majelis membuat perhitungannya sendiri. Untuk itu, kita meminta agar BPKP tidak semena-mena dalam melakukan audit," tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam perkara ini Aminuddin Harahap yang merupakan adik kandung Bupati Palas juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga sekarang, Aminuddin yang juga menjabat anggota DPRD Palas itu belum disidangkan, bahkan juga tidak ditahan.[rgu]
KOMENTAR ANDA