Kejari Medan menetapkan Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman sebagai buronan. Penetapan ini dilakukan mengingat terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Kitsbu Sektor Belawan sebesar Rp.23,9 Miliar, tersebut saat ini tidak diketahui keberadaannya sejak diperintahan untuk ditahan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dengan penetapan tersebut, petugas dari Kejari Medan saat ini melakukan pencarian untuk menjebloskan Ermawan ke Rumah Tahanan (rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
"Pengadilan memberikan putusan, resikonya sama kita," cetus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, M.Yusuf, Senin (20/10/2014)
Dia sudah menginstruksi seluruh anggotanya dibawah pimpinan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Medan untuk melakukan pencarian keberadaan Ermawan saat ini. Akibatnya, Kejari Medan kalang kabut untuk mencarinya.
"Kita pekan lalu sudah menjemput bola juga tidak ditemukan. Termasuk mencari saudara Ermawan ke Kantor dan sejumlah tempat tidak ada," jelasnya.
Selain mencari keberadaannya, upaya yang lain dilakukan Kejari Medan melakukan kordinasi dan memanggil General Manejer (GM) PT.PLN Sumut, Bernadus Sudarmanta untuk dimintai pertanggungjawab sebagai pinjamin Ermawan dalam permohonan tahanan kota tersebut.
"Sudah kita panggil Bernadus untuk menanyakan keberadaan Ermawan dan termasuk meminta pertanggungjawabnya. Begitu pengecara Ermawan juga tidak mengetahuinya," tuturnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA